Kejagung Akui Tangkap Oknum Jaksa Nakal di Kejari Mojokerto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagun g) membenarkan adanya penangkapan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Oknum tersebut berinisial IKY ditangkap oleh tim Satgas 53 Kejagung .
"Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Leonard, Selasa (12/10/2021).
Dia mengklaim bahwa penangkapan terhadap IKY oleh tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat.
"Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Diketahui oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto. IKY yang baru menjabat 6 bulan sebagai Kasi Pidsus ini diamankan tim Satgas 53 Kejagung di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) siang.
IKY disinyalir terkait dugaan aksi pemerasan yang dilakukannya terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
"Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Leonard, Selasa (12/10/2021).
Dia mengklaim bahwa penangkapan terhadap IKY oleh tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat.
"Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Diketahui oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto. IKY yang baru menjabat 6 bulan sebagai Kasi Pidsus ini diamankan tim Satgas 53 Kejagung di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) siang.
IKY disinyalir terkait dugaan aksi pemerasan yang dilakukannya terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(maf)