Kejagung Akui Tangkap Oknum Jaksa Nakal di Kejari Mojokerto
Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:54 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagun g) membenarkan adanya penangkapan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Oknum tersebut berinisial IKY ditangkap oleh tim Satgas 53 Kejagung .
Baca juga: Kabar Kasi Pidsus Diamankan Saber Pungli Kejagung, Ini Penjelasan Kajari Mojokerto
Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Oktober 2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Jaksa Agung Minta 11,4% Pegawai Kejagung Tertib Laporkan LHKPN
"Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Leonard, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Kabar Kasi Pidsus Diamankan Saber Pungli Kejagung, Ini Penjelasan Kajari Mojokerto
Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Oktober 2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Jaksa Agung Minta 11,4% Pegawai Kejagung Tertib Laporkan LHKPN
"Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Leonard, Selasa (12/10/2021).
Lihat Juga :