Copot Jaksa Nakal, ST Burhanuddin Dinilai Tegas Benahi Kejaksaan

Senin, 03 Agustus 2020 - 18:31 WIB
loading...
Copot Jaksa Nakal, ST Burhanuddin Dinilai Tegas Benahi Kejaksaan
Pakar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji menilai, pencopotan itu merupakan bentuk ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
A A A
JAKARTA - Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantaun dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Adapun pencopotan itu lantaran Pinangki Sirna Malasari diduga bertemu Djoko Sugiarto Tjandra saat masih buron di Malaysia.

(Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Supriansa: Bukti Presiden Tak Main-main Soal Hukum)

Kemudian, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai, pencopotan itu merupakan bentuk ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap Jaksa nakal yang bermain api dengan kasus hukum.

"Jaksa Agung tidak akan kompromi dengan Jaksa siapapun yang bermain api kasus hukum apapun dan pencopotan itu merupak bentuk ketegasan Kejagung," kata Indriyanto, Senin (3/8/2020).

(Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Pemuda Muhammadiyah: Belum Final, Awasi!)

Dirinya menyayangkan atas tindakan Jaksa Pinangki. Sebab, kata dia, seharusnya Jaksa Pinangki sebagai bagian dari Lembaga Penegak Hukum yang mengeksekusi buronan kelas kakap itu, bukan justru terbalik membantu berkoalisi dengan pelanggar hukum.

"Apabila benar Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, ini akan memperberat dugaan pelanggaran dan sanksinya, karena apapun Pinangki adalah bagian dari Lembaga Eksekutor yang akan mengeksekusi terhadap seorang buron, yang seharusnya tidak dalam posisi berkoalisi dengan buron," imbuhnya.

Sementara itu, terkait tindak lanjut proses hukum terhadap Pinangki, dia menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) yang tengah menindaklanjuti pemeriksaan yang bakal menilai apakah ada tindakan pelanggaran pidana atau tidak.

"Mengenai apakah ada tindakan dan proses hukum, didugaan pelanggaran 'obstruction of justice' terhadap yang bersangkutan, itu diserahkan kepada dan ditunggu dari Jamwas yang akan menilai hasil pemeriksaannya," pungkasnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono menuturkan, pihaknya masih memproses pelanggaran Disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa yang diduga dilakukan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari. "Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata Hari, Sabtu (1/8/2020).

Kejaksaan memiliki mekanisme penanganan terhadap disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa. "Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," imbuhnya.

Dia melanjutkan, sampai saat ini proses itu masih berjalan. "Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya.

Sekadar diketahui, pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)