Kejagung Tak Berhak Klaim Ikut Ungkap Kasus PT Brantas Abipraya

Jum'at, 08 April 2016 - 13:21 WIB
Kejagung Tak Berhak Klaim Ikut Ungkap Kasus PT Brantas Abipraya
Kejagung Tak Berhak Klaim Ikut Ungkap Kasus PT Brantas Abipraya
A A A
JAKARTA - Operasi penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap PT Brantas Abibraya yang menyeret pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak tepat dikatakan hasil operasi kerja sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung dianggap tidak memiliki kewenangan dalam operasi penangkapan dalam kasus tersebut. Alasannya, KPK yang melakukan penyadapan dan KPK pula yang melakukan penangkapan.

"Kerja sama apaan, kewenangan mana yang membolehkan Kejagung ikut operasi penangkapan itu," ketus ahli hukum tata negara, Margarito Kamis kepada Sindonews melalui telepon, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

KPK melakukan operasi penangkapan terhadap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya dengan inisial SWA, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya dengan inisial DPA dan dari swasta dengan inisial MRD di sebuah hotel kawasan Cawang, Jakarta Timur. (Baca: Sambangi KPK, Jamwas Koordinasi Kasus PT Brantas Abipraya)

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang disita uang 148 ribu dolar AS diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7443 seconds (0.1#10.140)