Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Jum'at, 17 Mei 2024 - 20:08 WIB
loading...
Founder IHW Ikhsan Abdullah memberikan buku tentang regulasi halal di Indonesia hasil karyanya kepada Direktur Halal Body Certification Brazil CDIAL di Sao Paulo. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Indonesia memiliki regulasi halal terbaik di dunia demi melindungi warga negaranya agar tidak mengonsumsi produk yang tidak halal. Ada UU No 33 Tahun 2014 yang di dalamnya terdapat Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Menurut Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, hal ini sekaligus menjadi ketentuan yang bersifat mandatory (wajib) sertifikasi halal yang merupakan perubahan dari ketentuan semula bersifat voluntary (sukarela).
Baca juga: Tips dari Konsultan Halal bagi UMKM untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal
UU Jaminan Produk Halal disahkan pada 17 Oktober 2024 yang berarti pada Oktober 2024 memasuki usia 10 tahun. Usia yang cukup lama untuk sebuah Undang-Undang.
Dalam pelaksanaannya UU No 33 Tahun 2014 mengalami beberapa kali perubahan mulai dari UU Cipta Kerja hingga menjadi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja setelah melalui Perppu.
Menurut Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, hal ini sekaligus menjadi ketentuan yang bersifat mandatory (wajib) sertifikasi halal yang merupakan perubahan dari ketentuan semula bersifat voluntary (sukarela).
Baca juga: Tips dari Konsultan Halal bagi UMKM untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal
UU Jaminan Produk Halal disahkan pada 17 Oktober 2024 yang berarti pada Oktober 2024 memasuki usia 10 tahun. Usia yang cukup lama untuk sebuah Undang-Undang.
Dalam pelaksanaannya UU No 33 Tahun 2014 mengalami beberapa kali perubahan mulai dari UU Cipta Kerja hingga menjadi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja setelah melalui Perppu.
Lihat Juga :