LPSK Masih Buka Permohonan Pelindungan Korban Tragedi Kanjuruhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka permohonan pelindungan bagi para korban dalam Tragedi Kanjuruhan . Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Kata Edwin, apabila ada korban Tragedi Kanjuruhan yang merasa dirugikan, dipersilakan mengajukan permohonan tersebut.
"Ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan," ujar Edwin di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi kericuhan suporter bola saat Arema kontra Persebaya pada BRI Liga 1 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 1 Agustus 2022 malam.
Kericuhan itu dipicu kekalahan Arema atas Persebaya dengan skor 2-3. Suporter pun kecewa dan turun ke stadion dan bentrok dengan Aparat Polri TNI. Alhasil 132 meninggal, 2 di antaranya polisi.
Polda Jawa Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi itu. Lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tengah menunggu jadwal persidangan.
Mereka antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis. Polisi masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.
Meski mengakibatkan ratusan nyawa melayang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan berdasarkan laporan hasil akhir penyelidikan tak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Namun Tragedi Kanjuruhan tetap disimpulkan sebagai pelanggaran HAM. Sebab, peristiwa itu terjadi lantaran tak memperhatikan aspek keamanan.
Lihat Juga: Dewan Pers Minta LPSK Terus Lindungi Saksi pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Kata Edwin, apabila ada korban Tragedi Kanjuruhan yang merasa dirugikan, dipersilakan mengajukan permohonan tersebut.
"Ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan," ujar Edwin di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi kericuhan suporter bola saat Arema kontra Persebaya pada BRI Liga 1 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 1 Agustus 2022 malam.
Kericuhan itu dipicu kekalahan Arema atas Persebaya dengan skor 2-3. Suporter pun kecewa dan turun ke stadion dan bentrok dengan Aparat Polri TNI. Alhasil 132 meninggal, 2 di antaranya polisi.
Polda Jawa Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi itu. Lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tengah menunggu jadwal persidangan.
Mereka antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis. Polisi masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.
Meski mengakibatkan ratusan nyawa melayang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan berdasarkan laporan hasil akhir penyelidikan tak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Namun Tragedi Kanjuruhan tetap disimpulkan sebagai pelanggaran HAM. Sebab, peristiwa itu terjadi lantaran tak memperhatikan aspek keamanan.
Lihat Juga: Dewan Pers Minta LPSK Terus Lindungi Saksi pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
(maf)