LPSK Masih Buka Permohonan Pelindungan Korban Tragedi Kanjuruhan
Sabtu, 14 Januari 2023 - 07:07 WIB
loading...
LPSK masih membuka permohonan pelindungan bagi para korban dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto/Tragedi Kanjuruhan/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka permohonan pelindungan bagi para korban dalam Tragedi Kanjuruhan . Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Kata Edwin, apabila ada korban Tragedi Kanjuruhan yang merasa dirugikan, dipersilakan mengajukan permohonan tersebut.
"Ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan," ujar Edwin di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Kompleksitas Pengungkapan Kasus Kanjuruhan
Edwin menuturkan, saat ini sudah ada 19 korban yang mendapat pelindungan LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan. "Jadi pemulihan masih terus berjalan, kalau mereka butuh rawat jalan, serta masih ada trauma yang dialami itu masih ditangani oleh rehabilitasi medis dan psikologi dari amnesty," kata Edwin.
Dijelaskan Edwin, pelindungan yang diberikan oleh pihaknya bersifat permohonan. Sebelumnya, belasan orang itu, telah melakukan permohonan pada LPSK.
Kata Edwin, apabila ada korban Tragedi Kanjuruhan yang merasa dirugikan, dipersilakan mengajukan permohonan tersebut.
"Ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan," ujar Edwin di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Kompleksitas Pengungkapan Kasus Kanjuruhan
Edwin menuturkan, saat ini sudah ada 19 korban yang mendapat pelindungan LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan. "Jadi pemulihan masih terus berjalan, kalau mereka butuh rawat jalan, serta masih ada trauma yang dialami itu masih ditangani oleh rehabilitasi medis dan psikologi dari amnesty," kata Edwin.
Dijelaskan Edwin, pelindungan yang diberikan oleh pihaknya bersifat permohonan. Sebelumnya, belasan orang itu, telah melakukan permohonan pada LPSK.
Lihat Juga :