LPSK Terima Permohonan Perlindungan 5 Orang dari Keluarga Vina Cirebon
Senin, 22 Juli 2024 - 18:56 WIB
loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan lima orang dalam kasus Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016 silam. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan lima orang dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016 silam. Lima permohonan perlindungan yang diterima berasal dari keluarga Vina.
"Menerima Permohonan dari keluarga V (lima orang), yakni WO, MR, SA, SK, dan SL," kata Ketua LPSK Achmadi dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Pemberian perlindungan kepada lima orang itu yaitu mendapatkan program bantuan rehabilitasi psikologis. LPSK bakal bekerjasama dengan DP3AKBP Provinsi Jawa Barat.
"(Bantuan) berupa mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Prov. Jawa Barat melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Lega Bebas dari Kasus Vina Cirebon
"Menerima Permohonan dari keluarga V (lima orang), yakni WO, MR, SA, SK, dan SL," kata Ketua LPSK Achmadi dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Pemberian perlindungan kepada lima orang itu yaitu mendapatkan program bantuan rehabilitasi psikologis. LPSK bakal bekerjasama dengan DP3AKBP Provinsi Jawa Barat.
"(Bantuan) berupa mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Prov. Jawa Barat melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Lega Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Lihat Juga :