LPSK Anggap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Mencederai Rasa Keadilan Korban

Selasa, 09 Juli 2024 - 16:37 WIB
loading...
LPSK Anggap Vonis Bebas...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Kerangkeng Manusia. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Kerangkeng Manusia. LPSK menilai vonis bebas Terbit dapat mencederai keadilan bagi korban.

"Atas vonis bebas tersebut, rasa keadilan korban dapat tercederai serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi," kata Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).

Meski tetap menghormati segala proses persidangan, LPSK tetap menilai putusan Pengadilan Negeri Stabat belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. "LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," tambahnya.

Baca juga: Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Achmadi juga mengapresiasi saksi dan korban yang tetap berani memberikan kesaksikannya selama persidangan. Ia berharap perjuangan untuk menegakkan keadilan pun tidak sirna.

"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/ korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Kabupaten Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin-Angin.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Eks Ketua PN Surabaya...
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Laporan Akhir Penanganan...
Laporan Akhir Penanganan Kasus Sirkus OCI Segera Diungkap Kementerian HAM
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Anggaran Dipangkas,...
Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Sulit Beri Perlindungan ke Saksi dan Korban
AMJ Desak Kapolri Percepat...
AMJ Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Dugaan TPPO Ferienjob
Warga Indramayu Jadi...
Warga Indramayu Jadi Korban TPPO Berkedok Pernikahan, Dijanjikan Hidup Enak tapi Malah Sengsara di China
Rekomendasi
Apa Alasan Islam Makhachev...
Apa Alasan Islam Makhachev Melepas Gelar UFC?
Prospek Cerah Hilirisasi...
Prospek Cerah Hilirisasi Nikel, Kinerja Vale Diprediksi Meningkat
Mees Hilgers Dikritik...
Mees Hilgers Dikritik Keras usai Kalah Lawan Ajax, Disebut Bodoh hingga Sentil Timnas Indonesia
Berita Terkini
DPR Panggil Kemenag...
DPR Panggil Kemenag Buntut Jemaah Haji Tercecer Imbas Penerapan Sistem Multi Syarikah
63 Sekolah Rakyat Beroperasi...
63 Sekolah Rakyat Beroperasi Juli 2025, Kemensos: Sisanya Tahun Berikutnya
Indonesia-Thailand Akan...
Indonesia-Thailand Akan Tingkatkan Latihan Militer Bersama
Ketum GM FKPPI Apresiasi...
Ketum GM FKPPI Apresiasi Ketegasan Wamen Todotua Pasaribu Menindak Premanisme Investasi
Tepati Janji ke Muhammadiyah,...
Tepati Janji ke Muhammadiyah, Bahlil Bangun Asrama Madrasah Muallimin di Bantul
Prabowo Disambut Hangat...
Prabowo Disambut Hangat PM Thailand di Bangkok dengan Jajar Kehormatan
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved