LPSK Anggap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Mencederai Rasa Keadilan Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Kerangkeng Manusia. LPSK menilai vonis bebas Terbit dapat mencederai keadilan bagi korban.
"Atas vonis bebas tersebut, rasa keadilan korban dapat tercederai serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi," kata Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Meski tetap menghormati segala proses persidangan, LPSK tetap menilai putusan Pengadilan Negeri Stabat belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. "LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," tambahnya.
Achmadi juga mengapresiasi saksi dan korban yang tetap berani memberikan kesaksikannya selama persidangan. Ia berharap perjuangan untuk menegakkan keadilan pun tidak sirna.
"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/ korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Kabupaten Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Atas vonis bebas tersebut, rasa keadilan korban dapat tercederai serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi," kata Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Meski tetap menghormati segala proses persidangan, LPSK tetap menilai putusan Pengadilan Negeri Stabat belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. "LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," tambahnya.
Baca Juga
Achmadi juga mengapresiasi saksi dan korban yang tetap berani memberikan kesaksikannya selama persidangan. Ia berharap perjuangan untuk menegakkan keadilan pun tidak sirna.
"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/ korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Kabupaten Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin-Angin.
(rca)