Kompleksitas Pengungkapan Kasus Kanjuruhan

Senin, 09 Januari 2023 - 11:39 WIB
loading...
Kompleksitas Pengungkapan Kasus Kanjuruhan
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

SUATU peristiwa pidana terjadi, bisa peristiwa pidana biasa atau yang direncanakan terlebih dulu (met voorbedachte rade) yang mengakibatkan bahaya bagi orang lain, kematian atau luka- luka berat atau ringan.

Doktrin hukum pidana mengenal teori sebab-akibat di dalam suatu peristiwa pidana; Von Buri san Von Kries, untuk menemukan sebab terdekat atau langsung dari penyebab terjadinya tindak pidana yang kemudian untuk menentukan siapa bertanggung jawab dalam peristiwa pidana tersebut.

Baca Juga: koran-sindo.com

Di balik upaya aparat penegak hukum mengungkap peristiwa meninggalnya ratusan suporter sepakbola di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang memiliki bukan saja dimensi hukum pidana, tapi juga dimensi kemanusiaan. Sehingga, perlu mengingat kembali pertanyaan untuk tujuan apa sejatinya penerapan dan diperlukanya hukum pidana (sanksi pidana).

Atas pertanyaan ini, Remmelink (2003) menyatakan bahwa, hukum pidana bukan merupakan tuan dalam dirnya sendiri. Ia memiliki fungsi pelayanan ataupun fungsi sosial, dan menurut yang bersangkutan, pandangan di abad reformasi hukum 2000 ini bersifat universal yang diterima hampir semua yuris di Belanda.

Apakah yuris kita sependapat? Kita belum tahu karena dalam pandangan penulis, yuris kita masih terobsesi pada pandangan klasik tentang hukum pidana yang mengutamakan fungsi penghukuman semata dengan tujuan penjeraan seperti pada abad 18.

Sampai dengan hari ini, kita masih termasuk dalam kehidupan masyarakat khusus hukum adat. Masalah tabu dan talionis masih merupakan dambaan apalagi di daerah Sulawesi dan lainnya di mana ada yang menganut utang gigi bayar gigi atau lex talionis.

Seingat penulis, seorang ahli kriminologi Indonesia, almarhum Paul Moedigo Moeliono, guru besar kriminologi di salah satu perguruan tinggi di Indonesia, mengemukakan teori bahwa kejahatan bisa terjadi karena salahmu sendiri atau juga bisa terjadi karena tiada orang yang bersalah. Teori yang tidak berkembang pascabeliau meninggal dunia.

Fungsi pelayanan atau fungsi sosial hukum pidana menjelaskan bahwa sanksi pidana yang tajam hanya akan dijatuhkan jika mekanisme penegakkan hukum lainnya yang lebih ringan tidak berdaya guna atau sudah dipandang tidak cocok.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2499 seconds (0.1#10.140)