Pakar Hukum Tata Negara: Sistem Proporsional Tertutup Konstitusional dan Terjamin Demokratis
loading...
A
A
A
Dia menambahkan jika nantinya pemohon berhasil membuktikan dengan bangunan argumentasi konstitusionalnya yang kuat terkait kerugian jika tidak menerapkan sistem proporsional tertutup dalam pemilu dan Mahkamah Konstitusi memutus sesuai dalil permohonan pemohon agar sistem pemilu dilaksanakan dengan proporsional tertutup.
“Secara teknis salah satu upaya Pembentuk UU ke depannya adalah agar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dilakukan amendemen untuk mengatur semacam pranata pemilihan pendahuluan atau mekanisme kandidasi pada internal partai politik agar mengakomodasi kaidah serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik secara bermakna, agar tercipta kematangan berdemokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai pancasila serta demokrasi konstitusional yang kita anut,” tutup Fahri.
“Secara teknis salah satu upaya Pembentuk UU ke depannya adalah agar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dilakukan amendemen untuk mengatur semacam pranata pemilihan pendahuluan atau mekanisme kandidasi pada internal partai politik agar mengakomodasi kaidah serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik secara bermakna, agar tercipta kematangan berdemokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai pancasila serta demokrasi konstitusional yang kita anut,” tutup Fahri.
(kri)