Pakar Hukum Tata Negara: Sistem Proporsional Tertutup Konstitusional dan Terjamin Demokratis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mekanisme dan sistem pemilu dengan model "close list propotional" atau sistem proporsional tertutup tetap konstitusional serta terjamin derajat demokratisnya. Selain itu, secara teoritik proporsional tertutup dapat memperkuat sistem presidensialisme.
Bahkan, memperkuat kualitas demokrasi konstitusional Indonesia. Di sisi lain, negara dapat mengorganisasi partai politik menjadi lebih kuat dan aspiratif. Baca juga: Yusril: PBB Menghendaki Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menanggapi polemik diskursus terkait penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Di mana sebanyak delapan partai politik (parpol) yaitu, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP secara terbuka mengumumkan penolakan wacana tersebut diterapkan pada Pemilu 2024.
"Hakikatnya diskursus konstitusional berkaitan dengan pilihan-pilihan sistem atau model Pemilu secara konseptual," ujarnya, Kamis (12/1/2023)
Menurut Fahri, diskursus idealnya diarahkan kepada sistem pemilu dan penguatan sistem presidensialisme sebagai sebuah preferensi yang telah diterima dan diatur dalam konstitusi UUD 1945, agar dipertimbangkan untuk merancang kembali desain sistem pemilu yang mampu memperkuat sistem Presidensialisme pada satu sisi dan kualitas demokrasi deliberatif Indonesia pada sisi lainnya.
“Proposional tertutup memiliki banyak keunggulan, sistem ini mampu meminimalisasi politik uang, karena biaya pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka," katanya.
Proporsional tertutup memastikan bahwa masyarakat cukup memilih partai dan nantinya partai yang akan mendelegasikan kader-kader potensial dan terbaiknya ke Parlemen, sesungguhnya partai paham betul bahwa siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas, serta yang memahami ideologi dan konsep bernegara.
Secara empirik, Indonesia pernah menggunakan dua varian itu, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999, dengan menggunakan daftar tertutup. Sedangkan pasca-perubahan UUD 1945, pilihan dengan menggunakan daftar terbuka dan dipraktikan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Bahkan secara khusus untuk Pemilu 1955 melalui sistem tertutup menghasilkan anggota Parlemen yang berkualitas tinggi serta negarawan, hal tersebut dapat dicermati dengan pembahasan serta perdebatan akademik dan politik dalam sidang-sidang konstituante dalam pembahasan UUD definitif, yang mana perdebatan berlangsung secara cerdas dan substansial sesuai kapasitas anggota Parlemen.
"Ini salah satu cerminan bahwa dengan sistem tertutup tentunya partai dapat mewadahi prinsip representasi dan sekaligus kualitas demokrasi, ini sangat kredible," katanya.
Fahri yang juga sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) ini berpendapat secara teoritik sesungguhnya tidak ada model sistem pemilu yang ideal di dunia ini. Yang ada hanyalah sebuah sistem pemilu yang tepat dan yang paling cocok di satu negara tertentu dengan corak politik, kultur-budaya serta keadaan demografi setempat yang tentunya tidak sama antara negara yang satu dengan yang lainya.
"Secara akademis tidak ada satu pun sistem pemilu yang mampu memenuhi semua kebutuhan politik nasional atau semua kepentingan kelompok interest group politik tertentu, yang dapat dirancang adalah mengonstruksikan "manageable" sebuah sistem pemilu yang tepat sesuai dengan kebutuhan kondisi, baik secara historis, sosiologis, dan politis daripada suatu masyarakat beradab," ucapnya.
Fahri melanjutkan proyeksi membangun sistem pemilu yang kredible serta futuristik untuk 2024 adalah harus mampu meningkatkan derajat representasi dan akuntabilitas anggota DPR.
Kemudian memastikan sistem pemilu harus mampu menghasilkan produk sistem kepartaian dengan jumlah partai sederhana, serta harus mudah diselenggarakan serta ekonomis, serta mampu mengeleminasi praktik politik transaksional.
"Sistem pemilu dengan episentrum pada calon atau candidacy centered menjadi perlu di-engineering kembali agar menjadi sistem pemilu yang berorientasi serta berpusat pada partai atau party centered, dan terhadap permasalahan tersebut, maka opsi proporsional tertutup adalah sebuah keniscayaan konstitusional," jelasnya.
Fahri menguraikan sistem proposional tertutup pada prinsipnya telah sejalan dengan spirit demokrasi yang dianut dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berorientasi agar mendorong peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan.
Kemudian mengakselarasi institusionalisasi partai politik, menjadikan simplifikasi penilaian kinerja partai politik oleh publik, serta mereduksi politik uang kepada masyarakat serta korupsi politik, dan secara vice versa sesungguhnya open list propotional atau proposional terbuka cenderung menyuburkan demokrasi liberal serta berwatak oligarkis, diwarnai kekisruhan, praktik kotor politik serta vote buying dan kecurangan sistemik dalam bentuk lainnya.
Menurut Fahri, secara konstitusional close list propotional atau sistem proposional tertutup sesungguhnya telah senafas dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang mengatur bahwa "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik".
Jadi basis legal konstitusional dari pelaksanaan sistem pemilu untuk anggota DPR/DPRD pesertanya adalah partai politik, berbeda dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 untuk memilih anggota DPD RI, yang mengatur bahwa "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan" kalau untuk memilih calon anggota DPD RI basisnya adalah perseorangan.
Dia menambahkan jika nantinya pemohon berhasil membuktikan dengan bangunan argumentasi konstitusionalnya yang kuat terkait kerugian jika tidak menerapkan sistem proporsional tertutup dalam pemilu dan Mahkamah Konstitusi memutus sesuai dalil permohonan pemohon agar sistem pemilu dilaksanakan dengan proporsional tertutup.
“Secara teknis salah satu upaya Pembentuk UU ke depannya adalah agar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dilakukan amendemen untuk mengatur semacam pranata pemilihan pendahuluan atau mekanisme kandidasi pada internal partai politik agar mengakomodasi kaidah serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik secara bermakna, agar tercipta kematangan berdemokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai pancasila serta demokrasi konstitusional yang kita anut,” tutup Fahri.
Bahkan, memperkuat kualitas demokrasi konstitusional Indonesia. Di sisi lain, negara dapat mengorganisasi partai politik menjadi lebih kuat dan aspiratif. Baca juga: Yusril: PBB Menghendaki Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menanggapi polemik diskursus terkait penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Di mana sebanyak delapan partai politik (parpol) yaitu, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP secara terbuka mengumumkan penolakan wacana tersebut diterapkan pada Pemilu 2024.
"Hakikatnya diskursus konstitusional berkaitan dengan pilihan-pilihan sistem atau model Pemilu secara konseptual," ujarnya, Kamis (12/1/2023)
Menurut Fahri, diskursus idealnya diarahkan kepada sistem pemilu dan penguatan sistem presidensialisme sebagai sebuah preferensi yang telah diterima dan diatur dalam konstitusi UUD 1945, agar dipertimbangkan untuk merancang kembali desain sistem pemilu yang mampu memperkuat sistem Presidensialisme pada satu sisi dan kualitas demokrasi deliberatif Indonesia pada sisi lainnya.
“Proposional tertutup memiliki banyak keunggulan, sistem ini mampu meminimalisasi politik uang, karena biaya pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka," katanya.
Proporsional tertutup memastikan bahwa masyarakat cukup memilih partai dan nantinya partai yang akan mendelegasikan kader-kader potensial dan terbaiknya ke Parlemen, sesungguhnya partai paham betul bahwa siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas, serta yang memahami ideologi dan konsep bernegara.
Secara empirik, Indonesia pernah menggunakan dua varian itu, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999, dengan menggunakan daftar tertutup. Sedangkan pasca-perubahan UUD 1945, pilihan dengan menggunakan daftar terbuka dan dipraktikan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Bahkan secara khusus untuk Pemilu 1955 melalui sistem tertutup menghasilkan anggota Parlemen yang berkualitas tinggi serta negarawan, hal tersebut dapat dicermati dengan pembahasan serta perdebatan akademik dan politik dalam sidang-sidang konstituante dalam pembahasan UUD definitif, yang mana perdebatan berlangsung secara cerdas dan substansial sesuai kapasitas anggota Parlemen.
"Ini salah satu cerminan bahwa dengan sistem tertutup tentunya partai dapat mewadahi prinsip representasi dan sekaligus kualitas demokrasi, ini sangat kredible," katanya.
Fahri yang juga sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) ini berpendapat secara teoritik sesungguhnya tidak ada model sistem pemilu yang ideal di dunia ini. Yang ada hanyalah sebuah sistem pemilu yang tepat dan yang paling cocok di satu negara tertentu dengan corak politik, kultur-budaya serta keadaan demografi setempat yang tentunya tidak sama antara negara yang satu dengan yang lainya.
"Secara akademis tidak ada satu pun sistem pemilu yang mampu memenuhi semua kebutuhan politik nasional atau semua kepentingan kelompok interest group politik tertentu, yang dapat dirancang adalah mengonstruksikan "manageable" sebuah sistem pemilu yang tepat sesuai dengan kebutuhan kondisi, baik secara historis, sosiologis, dan politis daripada suatu masyarakat beradab," ucapnya.
Fahri melanjutkan proyeksi membangun sistem pemilu yang kredible serta futuristik untuk 2024 adalah harus mampu meningkatkan derajat representasi dan akuntabilitas anggota DPR.
Kemudian memastikan sistem pemilu harus mampu menghasilkan produk sistem kepartaian dengan jumlah partai sederhana, serta harus mudah diselenggarakan serta ekonomis, serta mampu mengeleminasi praktik politik transaksional.
"Sistem pemilu dengan episentrum pada calon atau candidacy centered menjadi perlu di-engineering kembali agar menjadi sistem pemilu yang berorientasi serta berpusat pada partai atau party centered, dan terhadap permasalahan tersebut, maka opsi proporsional tertutup adalah sebuah keniscayaan konstitusional," jelasnya.
Fahri menguraikan sistem proposional tertutup pada prinsipnya telah sejalan dengan spirit demokrasi yang dianut dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berorientasi agar mendorong peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan.
Kemudian mengakselarasi institusionalisasi partai politik, menjadikan simplifikasi penilaian kinerja partai politik oleh publik, serta mereduksi politik uang kepada masyarakat serta korupsi politik, dan secara vice versa sesungguhnya open list propotional atau proposional terbuka cenderung menyuburkan demokrasi liberal serta berwatak oligarkis, diwarnai kekisruhan, praktik kotor politik serta vote buying dan kecurangan sistemik dalam bentuk lainnya.
Menurut Fahri, secara konstitusional close list propotional atau sistem proposional tertutup sesungguhnya telah senafas dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang mengatur bahwa "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik".
Jadi basis legal konstitusional dari pelaksanaan sistem pemilu untuk anggota DPR/DPRD pesertanya adalah partai politik, berbeda dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 untuk memilih anggota DPD RI, yang mengatur bahwa "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan" kalau untuk memilih calon anggota DPD RI basisnya adalah perseorangan.
Dia menambahkan jika nantinya pemohon berhasil membuktikan dengan bangunan argumentasi konstitusionalnya yang kuat terkait kerugian jika tidak menerapkan sistem proporsional tertutup dalam pemilu dan Mahkamah Konstitusi memutus sesuai dalil permohonan pemohon agar sistem pemilu dilaksanakan dengan proporsional tertutup.
“Secara teknis salah satu upaya Pembentuk UU ke depannya adalah agar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dilakukan amendemen untuk mengatur semacam pranata pemilihan pendahuluan atau mekanisme kandidasi pada internal partai politik agar mengakomodasi kaidah serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik secara bermakna, agar tercipta kematangan berdemokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai pancasila serta demokrasi konstitusional yang kita anut,” tutup Fahri.
(kri)