TGB Zainul Majdi: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Masyarakat

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:15 WIB
loading...
TGB Zainul Majdi: Sistem...
Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi menilai sistem pemilu proporsional terbuka yang berjalan saat ini lebih mewakili masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Harian Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi menilai sistem pemilu proporsional terbuka yang berjalan saat ini lebih mewakili masyarakat. Sistem tersebut lebih merepresentasikan keinginan masyarkat.

"Sistem proporsional terbuka lebih mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat," kata TGB di Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Dijelaskan, aturan mengenai sistem pemilihan umum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur proporsional terbuka membuat akuntabilitas wakil rakyat semakin kuat pada konstituen masing-masing.



"Sedangkan proporsional tertutup, akuntabilitas kepada partai ada, namun akuntabilitas rakyat kepada wakilnya menjadi minim," ujarnya.

Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia ini melanjutkan, proporsional tertutup tersebut yang terlihat dari wakil rakyat adalah kiprah kepartaian. Selain itu, dengan proporsional tertutup, kiprah kedewanan, serta kemasyarakatan dapat minimal karena segalanya ditentukan oleh partai.



"Sementara dengan proporsional terbuka, akuntabilitas di masyarakat akan terus terbangun. Para wakil rakyat dapat terus membangun kiprah dan komunikasi dengan rakyat yang diwakili, " sambungnya.

TGB menyakini, dengan proporsional terbuka silaturahmi anggota dewan akan dapat terus terbangun dengan baik. Masyarakat pun dapat menyampaikan segala hal yang terjadi di daerah pemilihan (Dapil).

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)