Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Digugat, Wapres: Biarkan MK yang Putuskan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan transparan. Hal ini terkait Undang-Undang (UU) Pemilu tentang Sistem Proporsional Terbuka yang digugat ke MK.
"Ya kan sistem ini sudah beberapa kali Pemilu. Menurut UU itu sistemnya terbuka sampai di dalam UU terbuka," kata Wapres di Masjid Raya At-Taqwa, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).
"Tapi sekarang ada pihak yang ingin mengubah menjadi sistem tertutup dan sekarang sedang melakukan review di Mahkamah Konstitusi," tambah Wapres.
Wapres menyerahkan terkait sistem yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 apakah terbuka atau tertutup kepada MK.
"Ya biarkan MK memutuskan sesuai dengan konstitusi kita kewenangannya ada di MK. Kalau ada orang enggak puas ingin mengubah sesuatu salurannya di MK," tambah Ma'ruf Amin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam refleksi akhir tahun pada Kamis (29/12/2022) menyebutkan, ada kemungkinan Pemilihan Umum 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup bergantung pada keputusan Judicial Review yang sedang digugat di MK.
Sehingga kata Hasyim caleg-caleg bisa saja tidak relevan memasang gambar di berbagai tempat. Karena bila menggunakan sistem tertutup, nama dan foto caleg tidak ada lagi di kertas suara hanya ada gambar partai politik. KPU mengimbau semua caleg harus menahan diri agar tidak pasang baliho/iklan atau gambar di publik.
"Ya kan sistem ini sudah beberapa kali Pemilu. Menurut UU itu sistemnya terbuka sampai di dalam UU terbuka," kata Wapres di Masjid Raya At-Taqwa, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).
"Tapi sekarang ada pihak yang ingin mengubah menjadi sistem tertutup dan sekarang sedang melakukan review di Mahkamah Konstitusi," tambah Wapres.
Wapres menyerahkan terkait sistem yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 apakah terbuka atau tertutup kepada MK.
"Ya biarkan MK memutuskan sesuai dengan konstitusi kita kewenangannya ada di MK. Kalau ada orang enggak puas ingin mengubah sesuatu salurannya di MK," tambah Ma'ruf Amin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam refleksi akhir tahun pada Kamis (29/12/2022) menyebutkan, ada kemungkinan Pemilihan Umum 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup bergantung pada keputusan Judicial Review yang sedang digugat di MK.
Sehingga kata Hasyim caleg-caleg bisa saja tidak relevan memasang gambar di berbagai tempat. Karena bila menggunakan sistem tertutup, nama dan foto caleg tidak ada lagi di kertas suara hanya ada gambar partai politik. KPU mengimbau semua caleg harus menahan diri agar tidak pasang baliho/iklan atau gambar di publik.
(maf)