Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
Rabu, 23 April 2025 - 16:39 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menyidangkan dua gugatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), besok Kamis (24/4/2025). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menyidangkan dua gugatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) , besok Kamis (24/4/2025). Sidang tersebut dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bersamaan
Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo dan Joko Waluyo.
Sementara, perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo Muhammad Taufiq.
Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bersamaan
Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo dan Joko Waluyo.
Sementara, perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo Muhammad Taufiq.
Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Lihat Juga :