Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Mustahil Terjadi dan Inkonstitusional
Selasa, 22 April 2025 - 15:48 WIB
loading...
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat mengajak 139 anak yatim menonton film animasi Jumbo di Senayan City, Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025. Foto/Setwapres
A
A
A
JAKARTA - Analis Politik Boni Hargens menilai usulan pergantian Wakil Presiden ( Wapres ) Gibran Rakabuming Raka mustahil terjadi. Dia juga menilai usulan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkeruh suasana politik nasional.
"Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu (usulan mengganti wapres) mustahil bisa terjadi,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Dia menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam pemilu. “Adalah suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan," tuturnya.
Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti, PSI Minta Hormati Kedaulatan Rakyat
"Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu (usulan mengganti wapres) mustahil bisa terjadi,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Dia menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam pemilu. “Adalah suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan," tuturnya.
Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti, PSI Minta Hormati Kedaulatan Rakyat
Lihat Juga :