Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka

Kamis, 05 Januari 2023 - 10:02 WIB
loading...
Penjelasan PKB Tolak...
PKB meyakini Judicial Review (JR) sistem proporsional terbuka Pemilu harus ditolak oleh MK. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini Judicial Review (JR) atau uji materi sistem proporsional terbuka Pemilu harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKB , Luqman Hakim.

Luqman mengaku sudah membaca dan menelaah Risalah Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tanggal 23 November 2022 serta tanggal 7 dan 20 Desember 2022.

Semua Risalah Sidang tersebut kata Luqman dapat diakses publik melalui website resmi Mahkamah Konstitusi RI, Pada Risalah Sidang MK 7 Desember 2022 dengan acara Perbaikan Permohonan, publik dapat membaca Petitum yang diajukan para penggugat.

"Setelah mencermati seluruh Petitum yang diajukan, saya menilai para penggugat bersama kuasa hukum yang mereka tunjuk, kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan, gagal memahami alur pemilu, sehingga Petitum yang mereka ajukan terlihat irasional, absurd dan kacau," ujar Luqman, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: PDIP Dukung Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Luqman meyakini, apabila Petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Ia menjelaskan para penggugat meminta agar Pasal 420 UU Pemilu huruf (c) diubah menjadi "Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut." Adapun naskah asli UU berbunyi: "Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak."

Kemudian, para penggugat mengajukan agar Pasal 420 huruf (d) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Naskah asli huruf (d) Pasal 420 UU Pemilu ini berbunyi: "nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Cak Udin Open 2026 Tuntas...
Cak Udin Open 2026 Tuntas Digelar, Bukti Komitmen PKB Majukan Olahraga Rakyat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Rekomendasi
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Berita Terkini
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved