Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka

Kamis, 05 Januari 2023 - 10:02 WIB
loading...
Penjelasan PKB Tolak...
PKB meyakini Judicial Review (JR) sistem proporsional terbuka Pemilu harus ditolak oleh MK. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini Judicial Review (JR) atau uji materi sistem proporsional terbuka Pemilu harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKB , Luqman Hakim.

Luqman mengaku sudah membaca dan menelaah Risalah Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tanggal 23 November 2022 serta tanggal 7 dan 20 Desember 2022.

Semua Risalah Sidang tersebut kata Luqman dapat diakses publik melalui website resmi Mahkamah Konstitusi RI, Pada Risalah Sidang MK 7 Desember 2022 dengan acara Perbaikan Permohonan, publik dapat membaca Petitum yang diajukan para penggugat.

"Setelah mencermati seluruh Petitum yang diajukan, saya menilai para penggugat bersama kuasa hukum yang mereka tunjuk, kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan, gagal memahami alur pemilu, sehingga Petitum yang mereka ajukan terlihat irasional, absurd dan kacau," ujar Luqman, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: PDIP Dukung Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Luqman meyakini, apabila Petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Ia menjelaskan para penggugat meminta agar Pasal 420 UU Pemilu huruf (c) diubah menjadi "Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut." Adapun naskah asli UU berbunyi: "Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak."

Kemudian, para penggugat mengajukan agar Pasal 420 huruf (d) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Naskah asli huruf (d) Pasal 420 UU Pemilu ini berbunyi: "nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi."

Pasal 420 UU Pemilu ini mengatur tatacara konversi suara menjadi kursi partai politik di satu daerah pemilihan dengan metode Sainte Lague, yakni suara sah yang diperoleh setiap partai dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

Perhitungan ini untuk menentukan apakah partai politik berhak mendapatkan alokasi kursi parlemen dan berapa jumlah kursi yang berhak diperoleh.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polemik Hak Cipta, PKB:...
Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Hadiri 1.000 Hari Wafat...
Hadiri 1.000 Hari Wafat KH Dimyati Rois, Gus Imin: Beliau Rujukan PKB
Respons PKB Tanggapi...
Respons PKB Tanggapi Jokowi Mau Bentuk Partai Super Tbk
Kaji Kitab Arrisalah...
Kaji Kitab Arrisalah Karya Mbah Hasyim, KH Ma'ruf Amin: Ini Tradisi PKB
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
Perempuan Bangsa Bertekad...
Perempuan Bangsa Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
Profil Gus Hilman Mufidi,...
Profil Gus Hilman Mufidi, Anggota Baru DPR RI Berusia 24 Tahun dari PKB
PKB Apresiasi 100 Hari...
PKB Apresiasi 100 Hari Pertama Kinerja Prabowo: Momentum Presiden Gas Pol Program Prioritas
Rekomendasi
Libur Lebaran Berakhir,...
Libur Lebaran Berakhir, Disdukcapil Jakarta Minta Pendatang Baru Lapor
Profil AKBP Endang Tri...
Profil AKBP Endang Tri Purwanto, Kapolres Jembrana yang Disorot usai Anggotanya Diduga Mabuk saat Nyepi
Evandra Florasta Pimpin...
Evandra Florasta Pimpin Daftar Top Skor Piala Asia U-17 2025!
Berita Terkini
Angka Kecelakaan Turun...
Angka Kecelakaan Turun selama Mudik Lebaran, Adies Kadir Apresiasi Polri hingga Kemenhub
4 menit yang lalu
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Megawati, Senior PDIP: Yang Dibahas Pasti Hal-hal Penting
47 menit yang lalu
Muruah Hukum
Muruah Hukum
1 jam yang lalu
Deretan 26 Kombes Pecah...
Deretan 26 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol
2 jam yang lalu
Human Studies Institute...
Human Studies Institute Apresiasi Ketulusan dan Kejujuran Presiden Prabowo
2 jam yang lalu
Prabowo Temui Investor-Ekonom...
Prabowo Temui Investor-Ekonom Hari Ini, Bakal Umumkan Sikap Indonesia soal Tarif Impor AS?
2 jam yang lalu
Infografis
PBB Tolak Usulan Trump...
PBB Tolak Usulan Trump Relokasi Warga Palestina ke Luar Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved