8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Kamis, 17 April 2025 - 20:11 WIB
loading...
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut sebanyak delapan daerah akan menggelar PSU pada Sabtu, 19 April 2025. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyebut delapan daerah akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada Sabtu 19 April 2025. Hal itu sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk Hari Sabtu maksud saya, ada 8 titik putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita tindak lanjuti yaitu ada 8 Kabupaten/Kota yang akan menggelar PSU di seluruh TPS di daerah tersebut," kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Afif merincikan delapan daerah yang menggelar PSU pada Sabtu di antaranya; Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Baca juga: Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
Untuk diketahui, delapan daerah ini yang menurut putusan MK harus digelar pelaksanaan 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Afif memastikan untuk kebutuhan logistik PSU di delapan daerah tersebut hingga informasi yang diperoleh sudah terpenuhi secara keseluruhan. Logistik itu, juga akan segera didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) secepatnya.
"Untuk Hari Sabtu maksud saya, ada 8 titik putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita tindak lanjuti yaitu ada 8 Kabupaten/Kota yang akan menggelar PSU di seluruh TPS di daerah tersebut," kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Afif merincikan delapan daerah yang menggelar PSU pada Sabtu di antaranya; Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Baca juga: Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
Untuk diketahui, delapan daerah ini yang menurut putusan MK harus digelar pelaksanaan 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Afif memastikan untuk kebutuhan logistik PSU di delapan daerah tersebut hingga informasi yang diperoleh sudah terpenuhi secara keseluruhan. Logistik itu, juga akan segera didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) secepatnya.
Lihat Juga :