Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas

Kamis, 05 Januari 2023 - 05:42 WIB
loading...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Ilustrasi Pemilu. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup menjadi perdebatan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumertha Yasa menilai sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif lebih menghadirkan semangat individualis akibat praktik pasar bebas yang terjadi ketimbang menghadirkan iklim musyawarah dalam menghadirkan wakil-wakil rakyat yang mumpuni sebagaimana dalam Sila ke-IV Pancasila.

Hal tersebut, menurut dia, dikarenakan fenomena caleg-caleg terpilih karena popularitas dan banyak uang, merupakan realita yang terjadi dan tidak dapat dibantah. Sehingga, kadang kala dalam rekrutmen caleg kemampuan untuk memperjuangkan hak rakyat, tidak menjadi ukuran prioritas.

“Bayangkan saja, caleg yang memiliki kualifikasi yang mumpuni dari aspek intelektual selalu kalah dengan caleg yang mengandalkan modal besar, bahkan ironisnya, dari pemilu ke pemilu biaya yang dikeluarkan caleg semakin mahal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/1/2023).



Di samping itu, kata dia, realita menunjukkan bahwa kader partai yang mumpuni yang selama ini ikut bersama-sama menjalankan roda organisasi kepartaian dalam menjalankan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas. “Serta ikut membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, seringkali dikalahkan dengan calon yang punya banyak uang,” katanya.

Dia mengatakan, hal tersebut jauh dengan semangat nilai musyawarah yang dikehendaki oleh pendiri bangsa Indonesia. “Bahkan karena sistem proporsional terbuka menghendaki persaingan sebebas-bebasnya, berdampak pada ruang-ruang perselisihan antar-calon legislatif, termasuk di internal partai semakin mengeras,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, lambat laun kerapuhan partai-partai politik dapat terjadi akibat kuatnya individual bermodal di tubuh partai. “Pada akhirnya tujuan dari partai politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk turut andil dalam pembangunan negara bisa terhambat,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)