Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, Ahli Pidana Jelaskan Teori Monistik dan Dualistik
Selasa, 27 Desember 2022 - 10:49 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil memberikan kesaksiannya di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) ini. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil memberikan kesaksiannya di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) ini. Dalam sidang, Elwi menjelaskan tentang teori Monistik dan Dualistik dalam kaitannya dengan pidana.
"Monistik dan Dualistik adalah teori yang berusaha menjelaskan pemisahan atau penggabungan antara perbuatan dengan pertanggungjawaban pidana. Kedua teori ini memiliki pandangan berbeda dalam soal, apakah antara perbuatan dan orang yang melakukan perbuatan itu satu kesatuan atau terpisah," ujar Elwi di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022). Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Andalas ke Persidangan
Menurutnya, teori Monistik itu menggabungkan antara perbuatan dengan orang yang melakukan perbuatan-perbuatan atau antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana sehingga perbuatan dan pertanggungjawaban pidana itu unsur dari strafbaar feit. Sedangkan teori Dualistik itu memisahkan antara perbuatan pada satu sisi dengan pertanggungjawaban pidana pada sisi lain.
"Dapat ahli jelaskan teori Monistik akan berimplikasi terhadap pembuktian bahwa semua unsur yang ada dalam rumusan delik itu, apakah unsur terkait dengan perbuatan atau unsur yang terkait orang yang melakukan perbuatan akan dibuktikan secara bersamaan," tuturnya.
Sedangkan dalam teori Dualistik, kata dia, dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana maka dalam proses pembuktian itu harus dibuktikan dahulu adanya perbuatan melawan hukum. Jadi perbuatan yang dibuktikan terlebih dahulu, baru setelah itu dibuktikan apakah orang yang melakukan perbuatan itu memikiki kesalahan atau tidak.
"Monistik dan Dualistik adalah teori yang berusaha menjelaskan pemisahan atau penggabungan antara perbuatan dengan pertanggungjawaban pidana. Kedua teori ini memiliki pandangan berbeda dalam soal, apakah antara perbuatan dan orang yang melakukan perbuatan itu satu kesatuan atau terpisah," ujar Elwi di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022). Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Andalas ke Persidangan
Menurutnya, teori Monistik itu menggabungkan antara perbuatan dengan orang yang melakukan perbuatan-perbuatan atau antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana sehingga perbuatan dan pertanggungjawaban pidana itu unsur dari strafbaar feit. Sedangkan teori Dualistik itu memisahkan antara perbuatan pada satu sisi dengan pertanggungjawaban pidana pada sisi lain.
"Dapat ahli jelaskan teori Monistik akan berimplikasi terhadap pembuktian bahwa semua unsur yang ada dalam rumusan delik itu, apakah unsur terkait dengan perbuatan atau unsur yang terkait orang yang melakukan perbuatan akan dibuktikan secara bersamaan," tuturnya.
Sedangkan dalam teori Dualistik, kata dia, dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana maka dalam proses pembuktian itu harus dibuktikan dahulu adanya perbuatan melawan hukum. Jadi perbuatan yang dibuktikan terlebih dahulu, baru setelah itu dibuktikan apakah orang yang melakukan perbuatan itu memikiki kesalahan atau tidak.
Lihat Juga :