Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, Ahli Pidana Jelaskan Teori Monistik dan Dualistik

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:49 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Ferdy...
Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil memberikan kesaksiannya di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil memberikan kesaksiannya di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) ini. Dalam sidang, Elwi menjelaskan tentang teori Monistik dan Dualistik dalam kaitannya dengan pidana.

"Monistik dan Dualistik adalah teori yang berusaha menjelaskan pemisahan atau penggabungan antara perbuatan dengan pertanggungjawaban pidana. Kedua teori ini memiliki pandangan berbeda dalam soal, apakah antara perbuatan dan orang yang melakukan perbuatan itu satu kesatuan atau terpisah," ujar Elwi di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, teori Monistik itu menggabungkan antara perbuatan dengan orang yang melakukan perbuatan-perbuatan atau antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana sehingga perbuatan dan pertanggungjawaban pidana itu unsur dari strafbaar feit. Sedangkan teori Dualistik itu memisahkan antara perbuatan pada satu sisi dengan pertanggungjawaban pidana pada sisi lain.

"Dapat ahli jelaskan teori Monistik akan berimplikasi terhadap pembuktian bahwa semua unsur yang ada dalam rumusan delik itu, apakah unsur terkait dengan perbuatan atau unsur yang terkait orang yang melakukan perbuatan akan dibuktikan secara bersamaan," tuturnya.

Sedangkan dalam teori Dualistik, kata dia, dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana maka dalam proses pembuktian itu harus dibuktikan dahulu adanya perbuatan melawan hukum. Jadi perbuatan yang dibuktikan terlebih dahulu, baru setelah itu dibuktikan apakah orang yang melakukan perbuatan itu memikiki kesalahan atau tidak.

"Kalau di dalam proses pembuktian terungkap, perbuatan itu bukan perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka unsur kesalahan tak perlu lagi dibuktikan. Sebaliknya, kalau unsur melawan hukumnya terbukti, harus dibuktikan orang itu memiliki kesalahan atau tidak," jelasnya.

Dia menerangkan bila seandainya ternyata sekalipun orang itu melakukan perbuatan melawan hukum tetapi pada dirinya tak ada unsur kesalahan maka pelaku harus dibebaskan. Ini konsekuensi dari dianutnya azas yang dikenal tiada pidana tanpa kesalahan dan juga dikenal tak ada satu perbuatan pun yang mengakibatkan dihukum atau dipidana kalau maksud orang itu tidak jahat.

Adapun dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Putri Candrawathi tampak mengenakan pakaian serba hitam. Sidang keduanya dimulai pada sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengacara terdakwa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)