Kubu Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Andalas ke Persidangan

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:21 WIB
loading...
Kubu Ferdy Sambo Hadirkan...
Kubu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (27/12/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kubu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (27/12/2022)

"Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof Dr Elwi Danil, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," ujar Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah pada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, ahli pidana itu dihadirkan untuk mendukung pembuktian yang dilakukan tim pengacara dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ahli tersebut bakal memberikan paparan tentang keilmuannya tersebut.

"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," tuturnya.

Pada persidangan sebelumnya, tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan satu saksi ahli pidana, yakni saksi ahli pidana materil dan formil, Mahrus Ali, yang mana dia merupakan dosen di Universitas Islam Indonesia (UII). Salah satu hal yang disampaikan Mahrus, status Justice Collaborator tak bisa digunakan dalam kasus pembunuhan berencana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2639 seconds (0.1#10.140)