KY Rekomendasikan MA Beri Sanksi Berat Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tanur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi berat kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. Atas putusan tersebut, KY merekomendasikan MA untuk memberikan saksi berat.
"KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa GRT," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (3/9/2024).
Dia menjelaskan, rekomendasi hukuman berat kepada hakim. KY merekomendasi untuk menunggu Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya," jelas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Aprianti. Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. Atas putusan tersebut, KY merekomendasikan MA untuk memberikan saksi berat.
"KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa GRT," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (3/9/2024).
Dia menjelaskan, rekomendasi hukuman berat kepada hakim. KY merekomendasi untuk menunggu Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya," jelas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Aprianti. Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
(cip)