Bawaslu Temukan 99 Pelanggaran KPU Terkait Verifikasi Parpol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapat temuan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini terkait proses verifikasi partai politik (parpol) Pemilu 2024.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu , Rahmat Bagja, dalam acara konsolidasi nasional perempuan Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
"Temuan Bawaslu adalah mengenai pelanggaran, kalau kecurangan kita tidak kemudian bisa membuktikannya kan. Karena pelanggaran terbukti ada. Pelanggaran terbukti ada 99 pelanggaran, kemudian ada proses yang masih berjalan," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Rahmat Bagja mengungkapkan, telah memberikan saran perbaikan kepada KPU. Sebagian ada yang tidak dilakukan, namun kata Bagja banyak juga saran perbaikan yang dilakukan oleh KPU terhadap proses verifikasi tersebut.
"Jadi saran-saran perbaikan yang diajukan Bawaslu di tingkat daerah itu dilanjutkan atau dilakukan oleh KPU di tingkat daerah," katanya.
"Pada saat di Bawaslu kita juga menyampaikan imbauan kepada KPU RI mengenai, pertama pendaftaran. kedua masalah verifikasi administrasi, ketiga masalah kehati-hatian dalam melakukan verifikasi faktual. Itu sudah kami lakukan," tutup Rahmat Bagja.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu , Rahmat Bagja, dalam acara konsolidasi nasional perempuan Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
"Temuan Bawaslu adalah mengenai pelanggaran, kalau kecurangan kita tidak kemudian bisa membuktikannya kan. Karena pelanggaran terbukti ada. Pelanggaran terbukti ada 99 pelanggaran, kemudian ada proses yang masih berjalan," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Rahmat Bagja mengungkapkan, telah memberikan saran perbaikan kepada KPU. Sebagian ada yang tidak dilakukan, namun kata Bagja banyak juga saran perbaikan yang dilakukan oleh KPU terhadap proses verifikasi tersebut.
"Jadi saran-saran perbaikan yang diajukan Bawaslu di tingkat daerah itu dilanjutkan atau dilakukan oleh KPU di tingkat daerah," katanya.
"Pada saat di Bawaslu kita juga menyampaikan imbauan kepada KPU RI mengenai, pertama pendaftaran. kedua masalah verifikasi administrasi, ketiga masalah kehati-hatian dalam melakukan verifikasi faktual. Itu sudah kami lakukan," tutup Rahmat Bagja.
(maf)