Temukan Kecurangan Pileg 2024, Partai Perindo Minta MK Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:22 WIB
loading...
Temukan Kecurangan Pileg...
Partai Perindo meminta MK menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg 2024 khususnya di TPS 7 dan 12 di Samosir, Sumut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjalani persidangan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, Partai Perindo menyebut telah menemukan kecurangan pemilu di TPS 7 dan TPS 12, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Kuasa hukum Partai Perindo Radius Emerson Sitanggang, bersama Deny Surya Pranata Purba mengungkapkan kecurangan yang terjadi di TPS 7 Desa Pardomuan I, yang menemukan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Selanjutnya, di TPS 12, Radius kembali mengungkapkan jika pihaknya menemukan 160 surat suara yang tidak ditandangani oleh ketua KPPS sehingga surat suara tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah. "Perindo sendiri sudah mengajukan keberatan untuk penghitungan ulang bahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," kata Radius di Gedung MK, Kamis (2/5/2024).



"Karena itu jelas melanggar Pasal 386 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan juga Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, dan juga Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023," ungkapnya.

Saat persidangan, kuasa hukum Partai Perindo membawa 25 bukti terjadinya kecurangan di TPS 7 dan TPS 12. Bukti tersebut nantinya ditambah saat sidang lanjutan sengketa pileg itu. Atas dasar tersebut, dalam permohonannya Partai Perindo meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan, salah satunya dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang bersangkutan. "Kita ingin PSU, kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)