Pidana Mati dalam KUHP

Rabu, 30 November 2022 - 17:43 WIB
loading...
Pidana Mati dalam KUHP
Romli Atmasasmita (Foto: Sindonews)
A A A
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PIDANA mati dikutuk di mana- mana terutama di sebagian besar negara Eropa dan Amerika. Sebaliknya kondisi berbeda terjadi di negara- negara Timur Tengah. Indonesia sebentar lagi mengubah pandanganya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan disahkan/diberlakukan, yaitu mengenai pidana mati yang tetap dipertahankan tetapi sebagai pidana alternatif.

Yang dimaksud dengan pidana alternatif yakni pidana mati tidak lagi termasuk pidana pokok tetapi pidana yang disediakan jika pidana pokok yang tersedia dianggap tidak cukup menjerakan pelaku kejahatan.

Baca Juga: koran-sindo.com

Dalam Pasal 98, pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Namun pidana mati tidak serta merta dieksekusi setelah dijatuhkan melainkan “ditunda” untuk selama waktu 10 tahun setelah dijatuhkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sambil di evaluasi perilakunya selama 10 tahun. Jika memenuhi syarat dapat diajukan grasi.

Jika grasi diterima Presiden, narapidana seumur hidup berubah menjadi nara pidana dengan masa hukuman untuk waktu tertentu.Selanjutnya terpidana mati memperoleh remisi, cuti dan bebas bersyarat untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan. (2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2510 seconds (0.1#10.140)