Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
Rabu, 20 November 2024 - 13:04 WIB
loading...
Istana Presiden buka suara terkait terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang dipulangkan dari Indonesia ke Filipina. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Istana Presiden buka suara terkait terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan bagian dari pemindahan tahanan.
Baca juga: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo usai Terpidana Mati Mary Jane Bebas
"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Hasan saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Hasan menjelaskan bahwa setelah Mary Jane dipindah, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan negara Filipina.
"Filipina sudah menghapus hukuman mati. Jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," jelasnya.
Meski begitu, Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang merumuskan terkait pemindahan tahanan narapidana asing.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan bagian dari pemindahan tahanan.
Baca juga: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo usai Terpidana Mati Mary Jane Bebas
"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Hasan saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Hasan menjelaskan bahwa setelah Mary Jane dipindah, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan negara Filipina.
"Filipina sudah menghapus hukuman mati. Jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," jelasnya.
Meski begitu, Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang merumuskan terkait pemindahan tahanan narapidana asing.
Lihat Juga :