Pidana Mati dalam KUHP

Rabu, 30 November 2022 - 17:43 WIB
loading...
Pidana Mati dalam KUHP
Romli Atmasasmita (Foto: Sindonews)
A A A
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PIDANA mati dikutuk di mana- mana terutama di sebagian besar negara Eropa dan Amerika. Sebaliknya kondisi berbeda terjadi di negara- negara Timur Tengah. Indonesia sebentar lagi mengubah pandanganya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan disahkan/diberlakukan, yaitu mengenai pidana mati yang tetap dipertahankan tetapi sebagai pidana alternatif.

Yang dimaksud dengan pidana alternatif yakni pidana mati tidak lagi termasuk pidana pokok tetapi pidana yang disediakan jika pidana pokok yang tersedia dianggap tidak cukup menjerakan pelaku kejahatan.

Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com

Dalam Pasal 98, pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Namun pidana mati tidak serta merta dieksekusi setelah dijatuhkan melainkan “ditunda” untuk selama waktu 10 tahun setelah dijatuhkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sambil di evaluasi perilakunya selama 10 tahun. Jika memenuhi syarat dapat diajukan grasi.

Jika grasi diterima Presiden, narapidana seumur hidup berubah menjadi nara pidana dengan masa hukuman untuk waktu tertentu.Selanjutnya terpidana mati memperoleh remisi, cuti dan bebas bersyarat untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan. (2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101 jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Di dalam KUHP Nasional pidana mati telah disesuaikan dengan protokol penghapusan pidana mati yang membolehkan setiap penganut retensionis pidana mati secara perlahan meninggalkan / menghapuskan pidana mati. Keberadaan protokol yang melengkapi ICCPR tersebut mencerminkan bahwa masyarakat internasional melalui forum PBB juga tidak secara mutlak mewajibkan pemghapusan pidana mati.

Pasca berlakunya KUHP Nasional perlu melakukan perubahan mendasar ketentuan pelaksanaan pidana mati yang telah berlaku selama ini mulai dari administrasi eksekusi sampai dengan administrasi pemasyarakatan selama masa tunggu/ tunda selama waktu 10 tahun.

Diharapkan berlakunya KUHP Nasional terdapat perubahan pandangan/ penilaian masyarakat mengenai fungsi pidana mati dari sebagai wujud asas lex talionis kepada asas perikemanusiaan yang adil dan beradab yang sejalan dengan nilai Pancasila yang merupakan filosofi bangsa Indonesia sehingga secara evolusi menggeser paham retensionis kepada paham abolisionis.

Perubahan atau pergeseran ke arah paham abolisionis memberikan celah hukum harapan hidup dan masa depan terpidana mati bersama keluarganya. Yang penting adalah bagaimana peranan pemasyarakatan atas terpidana mati selama waktu tunda 10 tahun sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap bukan saja kehidupan keluarga dan dirinya akan tetapj kepada masyarakat luas.

Pasal 98 Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Pembentuk KUHP Nasional telah meuwujudkan sila kedua Pancasila dan di mana pelaksanaan pidana mati tidak dlakukan di muka umum, dan pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Diharapkan masyarakat tidak hanya bereaksi menolak dengan alasan kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dari aspek perlidungan HAM dan kebebasan menyampaikan pendapat semata karena semua masukan kelompok-kelompok masyarakat telah diakomodasi dalam KUHP Nasional.

Bahkan perumusannya telah diperhalus agar kebebasan dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dijadikan bagian dari rumusan pasal-pasal yang dimasalahkan antara lain dengan mengubah rumusan dari delik biasa menjadi delik aduan.

Melalui perubahan rumusan delik tersebut, telah mengurangi peranan negara (i.e jaksa penuntut) untuk ikut campur terlalu jauh ke dalam masalah privasi seseorang sehingga tidak lagi terjadi overkriminalisasi.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Kolombia Gempar, Wanita...
Kolombia Gempar, Wanita Hamil 8 Bulan Dibunuh dan Si Bayi Diculik dari Rahimnya
Indonesia Cs Serukan...
Indonesia Cs Serukan Korut Denuklirisasi, Adik Kim Jong-un: Bodoh dan Tolol!
Komandan CENTCOM Klaim...
Komandan CENTCOM Klaim Serangan AS di sekitar Hormuz Tidak Efektif, kecuali Perang Besar-besaran
Berita Terkini
Teuku Riefky Diharapkan...
Teuku Riefky Diharapkan Jadi Figur Pemersatu Jelang Musda Demokrat Aceh
KPK: Febrie Adriansyah...
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
Kasatgas PRR Tito Dorong...
Kasatgas PRR Tito Dorong Percepatan Persetujuan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera
NU dan Arsitektur Peradaban...
NU dan Arsitektur Peradaban Abad Kedua
Tantangan Semakin Kompleks,...
Tantangan Semakin Kompleks, Panglima TNI Minta Perwira Muda Kuasai Teknologi
Mantan Pemimpin La Via...
Mantan Pemimpin La Via Campesina Jadi Sekjen Partai Buruh
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved