Yusril Ihza Mahendra: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi ke Mary Jane
Rabu, 20 November 2024 - 13:27 WIB
loading...
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman terpidana mati Mary Jane bisa saja berubah setelah dipulangkan ke Filipina. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman terpidana mati Mary Jane Veloso bisa saja berubah setelah dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
![Yusril Ihza Mahendra: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi ke Mary Jane]()
Foto/Dok.SINDOnews
Menurut Yusril, keputusan pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman mati telah dihapuskan di Filipina.
Baca juga: Yusril Buka Peluang Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril menambahkan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane, baik dari pribadi maupun dari Pemerintah Filipina.

Foto/Dok.SINDOnews
Menurut Yusril, keputusan pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman mati telah dihapuskan di Filipina.
Baca juga: Yusril Buka Peluang Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril menambahkan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane, baik dari pribadi maupun dari Pemerintah Filipina.
Lihat Juga :