KUHP Baru Dinilai Demokratis dan Netral
Selasa, 13 Desember 2022 - 21:08 WIB
loading...
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) saat menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kiri), Selasa (6/12/2022). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu dinilai sudah bersifat demokratis dan netral. Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai momentum bersejarah eksistensinya regulasi KUHP nasional, terlepas adanya pihak-pihak tertentu yang keberatan atas pengesahan itu.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji mengapresiasi pengesahan RKUHP tersebut. "KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU," ujar Indriyanto, Selasa (13/12/2022).
Menurutunya, keberatan dari beberapa pihak itu tentunya dari perbedaan cara pendekatan memberikan persepsi secara sosiologis. Sedangkan persepsi dari sisi hukum pidana, tentu bakal berbeda.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Indonesia Dinilai Patut Berbangga
Dia memberikan contoh, pasal perzinaan (adultery) telah diatur sebagai delik aduan absolut. Suami dan atau istri atau anaknya dan tidak secara serampangan umum dapat melakukan aduan tersebut.
Hal tersebut sebagai salah satu bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi persekusi yang justru melanggar hukum. Delik kohabitasi pun hanya dapat dilakukan berdasarkan delik aduan absolut.
"Sehingga pemahaman yang kabur mengenai KUHP pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi adalah tidak tepat. Dan KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhawatiran tersebut. KUHP nasional menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia," imbuhnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji mengapresiasi pengesahan RKUHP tersebut. "KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU," ujar Indriyanto, Selasa (13/12/2022).
Menurutunya, keberatan dari beberapa pihak itu tentunya dari perbedaan cara pendekatan memberikan persepsi secara sosiologis. Sedangkan persepsi dari sisi hukum pidana, tentu bakal berbeda.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Indonesia Dinilai Patut Berbangga
Dia memberikan contoh, pasal perzinaan (adultery) telah diatur sebagai delik aduan absolut. Suami dan atau istri atau anaknya dan tidak secara serampangan umum dapat melakukan aduan tersebut.
Hal tersebut sebagai salah satu bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi persekusi yang justru melanggar hukum. Delik kohabitasi pun hanya dapat dilakukan berdasarkan delik aduan absolut.
"Sehingga pemahaman yang kabur mengenai KUHP pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi adalah tidak tepat. Dan KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhawatiran tersebut. KUHP nasional menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia," imbuhnya.
Lihat Juga :