KUHP Baru Dinilai Demokratis dan Netral

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:08 WIB
loading...
KUHP Baru Dinilai Demokratis...
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) saat menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kiri), Selasa (6/12/2022). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu dinilai sudah bersifat demokratis dan netral. Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai momentum bersejarah eksistensinya regulasi KUHP nasional, terlepas adanya pihak-pihak tertentu yang keberatan atas pengesahan itu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji mengapresiasi pengesahan RKUHP tersebut. "KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU," ujar Indriyanto, Selasa (13/12/2022).

Menurutunya, keberatan dari beberapa pihak itu tentunya dari perbedaan cara pendekatan memberikan persepsi secara sosiologis. Sedangkan persepsi dari sisi hukum pidana, tentu bakal berbeda.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Indonesia Dinilai Patut Berbangga

Dia memberikan contoh, pasal perzinaan (adultery) telah diatur sebagai delik aduan absolut. Suami dan atau istri atau anaknya dan tidak secara serampangan umum dapat melakukan aduan tersebut.

Hal tersebut sebagai salah satu bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi persekusi yang justru melanggar hukum. Delik kohabitasi pun hanya dapat dilakukan berdasarkan delik aduan absolut.

"Sehingga pemahaman yang kabur mengenai KUHP pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi adalah tidak tepat. Dan KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhawatiran tersebut. KUHP nasional menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Mengulas Kutara Manawa,...
Mengulas Kutara Manawa, Hukum Kerajaan Majapahit yang Menginspirasi KUHP di Indonesia
Rekomendasi
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved