KUHP Baru Dinilai Demokratis dan Netral

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:08 WIB
loading...
KUHP Baru Dinilai Demokratis...
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) saat menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kiri), Selasa (6/12/2022). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu dinilai sudah bersifat demokratis dan netral. Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai momentum bersejarah eksistensinya regulasi KUHP nasional, terlepas adanya pihak-pihak tertentu yang keberatan atas pengesahan itu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji mengapresiasi pengesahan RKUHP tersebut. "KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU," ujar Indriyanto, Selasa (13/12/2022).

Menurutunya, keberatan dari beberapa pihak itu tentunya dari perbedaan cara pendekatan memberikan persepsi secara sosiologis. Sedangkan persepsi dari sisi hukum pidana, tentu bakal berbeda.



Dia memberikan contoh, pasal perzinaan (adultery) telah diatur sebagai delik aduan absolut. Suami dan atau istri atau anaknya dan tidak secara serampangan umum dapat melakukan aduan tersebut.

Hal tersebut sebagai salah satu bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi persekusi yang justru melanggar hukum. Delik kohabitasi pun hanya dapat dilakukan berdasarkan delik aduan absolut.

"Sehingga pemahaman yang kabur mengenai KUHP pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi adalah tidak tepat. Dan KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhawatiran tersebut. KUHP nasional menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia," imbuhnya.

Dirinya menyayangkan pemahaman dari beberapa pihak terhadap KUHP baru tidak secara mendalam, rinci, dan utuh. Dia berpendapat bahwa pihak yang keberatan dengan pasal perzinaan dan kohabitasi justru mengarah pada pola pikir liberalisme seksual yang tidak mungkin diterapkan pada sistem hukum pidana di Indonesia.

"Indonesia mengakui adanya asas-asas (pidana) hukum adat (pidana) yang diakui dan diterima oleh hukum pidana nasional," ucapnya.

Sementara itu, diskusi publik dan sosialisasi tentang RKUHP sudah dilaksanakan pemerintah sejak tiga tahun lalu, saat penundaan RKUHP pada 2019. Kemudian, sosialisasi digelar di 12 kota provinsi pada 2021.

Pemerintah kembali memiliki waktu tiga tahun untuk sosialisasi setelah pengesahan RKUHP. "Waktu tiga tahun ini sangat memadai bagi sosialisasi dan diskusi publik. Sebaiknya ini dimanfaatkan dan dicermati oleh pihak-pihak yang keberatan atas sahnya KUHP," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
CFIRST: Diskusi Antariman...
CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi
Masalah Tafsir Hukum...
Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023
Implementasi UU KUHP,...
Implementasi UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara
Implikasi Politik Hukum...
Implikasi Politik Hukum Pidana Pasca UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023
Rekomendasi
Skenario Timnas Indonesia...
Skenario Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-17 2025 Jelang Hadapi Yaman
Harga iPhone Bakal Naik...
Harga iPhone Bakal Naik 2 Kali Lipat Akibat Tarif Impor Baru AS
Paula Verhoeven Curhat...
Paula Verhoeven Curhat Salat Id Tanpa Anak, Singgung Pentingnya Belajar Memaafkan
Berita Terkini
Kapan Kekosongan Duta...
Kapan Kekosongan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Diisi?
26 menit yang lalu
Polri: Kecelakaan dan...
Polri: Kecelakaan dan Korban Meninggal saat Mudik-Balik Lebaran 2025 Turun Drastis
30 menit yang lalu
Prabowo: Pemimpin Dinyinyiri...
Prabowo: Pemimpin Dinyinyiri Ibarat Pohon Diterpa Angin Kencang
1 jam yang lalu
Ketua Dewan Pakar DPP...
Ketua Dewan Pakar DPP Asprindo Ungkap Dampak Kebijakan Tarif Donald Trump
1 jam yang lalu
Kemendagri Bakal Panggil...
Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
3 jam yang lalu
Wamendagri Ungkap Lucky...
Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Minta Maaf karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin
3 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved