KUHP Baru Dinilai Demokratis dan Netral

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:08 WIB
loading...
KUHP Baru Dinilai Demokratis...
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) saat menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kiri), Selasa (6/12/2022). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu dinilai sudah bersifat demokratis dan netral. Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai momentum bersejarah eksistensinya regulasi KUHP nasional, terlepas adanya pihak-pihak tertentu yang keberatan atas pengesahan itu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji mengapresiasi pengesahan RKUHP tersebut. "KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU," ujar Indriyanto, Selasa (13/12/2022).

Menurutunya, keberatan dari beberapa pihak itu tentunya dari perbedaan cara pendekatan memberikan persepsi secara sosiologis. Sedangkan persepsi dari sisi hukum pidana, tentu bakal berbeda.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Indonesia Dinilai Patut Berbangga

Dia memberikan contoh, pasal perzinaan (adultery) telah diatur sebagai delik aduan absolut. Suami dan atau istri atau anaknya dan tidak secara serampangan umum dapat melakukan aduan tersebut.

Hal tersebut sebagai salah satu bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi persekusi yang justru melanggar hukum. Delik kohabitasi pun hanya dapat dilakukan berdasarkan delik aduan absolut.

"Sehingga pemahaman yang kabur mengenai KUHP pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi adalah tidak tepat. Dan KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhawatiran tersebut. KUHP nasional menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia," imbuhnya.

Dirinya menyayangkan pemahaman dari beberapa pihak terhadap KUHP baru tidak secara mendalam, rinci, dan utuh. Dia berpendapat bahwa pihak yang keberatan dengan pasal perzinaan dan kohabitasi justru mengarah pada pola pikir liberalisme seksual yang tidak mungkin diterapkan pada sistem hukum pidana di Indonesia.

"Indonesia mengakui adanya asas-asas (pidana) hukum adat (pidana) yang diakui dan diterima oleh hukum pidana nasional," ucapnya.

Sementara itu, diskusi publik dan sosialisasi tentang RKUHP sudah dilaksanakan pemerintah sejak tiga tahun lalu, saat penundaan RKUHP pada 2019. Kemudian, sosialisasi digelar di 12 kota provinsi pada 2021.

Pemerintah kembali memiliki waktu tiga tahun untuk sosialisasi setelah pengesahan RKUHP. "Waktu tiga tahun ini sangat memadai bagi sosialisasi dan diskusi publik. Sebaiknya ini dimanfaatkan dan dicermati oleh pihak-pihak yang keberatan atas sahnya KUHP," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Mengulas Kutara Manawa,...
Mengulas Kutara Manawa, Hukum Kerajaan Majapahit yang Menginspirasi KUHP di Indonesia
Pakar Yakin Pembaruan...
Pakar Yakin Pembaruan Hukum Nasional lewat KUHP Akan Berlangsung Baik
Rekomendasi
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Bukukan Pendapatan Premi Rp20,8 Triliun di 2024
Kronologi Kerusuhan...
Kronologi Kerusuhan Lapas Muara Beliti Sumsel Gara-gara Razia HP
Mahasiswa Bantu Warga...
Mahasiswa Bantu Warga melalui Tebus Murah Bahan Pokok
Berita Terkini
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Pulang dari Podcast...
Pulang dari Podcast Refly Harun, Rizal Fadillah Ditabrak Motor
Bareskrim Polri Turun...
Bareskrim Polri Turun ke Solo dan Yogyakarta, Penyelidikan Ijazah Jokowi Capai 90 Persen!
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved