KUHP di Persimpangan Jalan Era Globalisasi

Selasa, 13 Desember 2022 - 07:58 WIB
loading...
KUHP di Persimpangan...
Romli Atmasasmita (Foto: Ist)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

RIUH rendah reaksi sejumlah kelompok masyarakat melontarkan kritik keras atas Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI pada 6 Desember2022.

Reaksi tersebut sudah diperkirakan. Bukan hanya karena soal norma pengaturan pasal-pasal tertentu khususnya ketentuan mengenai kejahatan kesusilaan, melainkan terdapat masalah pada aspek historis, sosiologis dan filosofi yang perlu diketahui masyarakat.

Baca juga berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Aspek historis merujuk pada proses perkembangan KUHP warisan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang disebut Wetboek van Het Strafrecht voor Nederlandsch Indie dan kemudian diubah menjadi KUHP UU No 1 tahun 1946. UU tersebut diberlakukan di seluruh Indonesia dengan UU Nomor 73 tahun 1958.

KUHP 1946 dilatarbelakangi filosofi individualisme, namun masih dalam kerangka nation-state di mana hubungan antara negara dan rakyatya terpisah secara tegas. Batas kekuasaan negara adalah pada setiap UU yang diberlakukannya, sementara perbuatan yang dilarang dan dibolehkan dilakukan oleh setiap individu.

John Stuart Mill pelopor mazhab liberalis individualis dalam karyanya, On Liberty, menyatakan bahwa, The only purpose for which power can rightfully be exercised over any member of a civilized community against his will is to ptevent harms to others”. Tujuan utamanya adalah di mana kekuasaan dapat digunakan terhadap anggota masyarakat yang beradab untuk mencegah arah orang lain tidak disakiti.

Dalam pernyataannya, Mill yang kemudian berkembang menjadi filosofi individualisme dalam hubungan negara dan rakyatnya, khusus hukum pidana diwujudkan dalam tujuan pemidanaan. Ini bertujuan agar pelaku kejahatan manjadi kapok bertobat untuk tidak melakukan kejahatan dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Perkembangan filosofi hukum pidana masa puncak kejayaan pemikiran individualisme jelas memisahkan secara tegas kekuasaan judikatif dari kekuasaan legislatif dan kekuasaaan eksekutif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi Empat Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved