Pemerintah Gandeng Penyuluh Informasi Publik Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menggandeng Penyuluh Informasi Publik (PIP) untuk menyosialiasikan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ). PIP merupakan mitra strategis dalam membantu menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah khususnya di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal).
Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengatakan, PIP memiliki peran penting dalam penyebaran informasi terkait RKUHP kepada masyarakat. Bambang menyebut beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP amat berkaitan langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di daerah-daerah. Misalnya terkait aturan mengenai masalah peternakan dan pertanian di RKUHP.
"Perwujudan negara hukum berdasarkan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap KUHP," kata Bambang dalam Sosialisasi RUU KUHP secara virtual yang diikuti oleh ratusan peserta, termasuk Penyuluh Informasi Publik (PIP) wilayah Indonesia Bagian Tengah, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Soal RKUHP, Pakar Sebut Warisan Kolonial Belanda
"Dengan adanya kegiatan ini semoga para rekan-rekan PIP bisa menyebarluaskan informasi baik terkait RKUHP dengan bahasa yang lebih mudah diterima oleh masyarakat," ujar Bambang.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Arif Mustofa menjelaskan, penerapan hukum pidana yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat menuntut diperbaharuinya KUHP yang sebelumnya merupakan warisan hukum nasional dari era kolonial Belanda. Pasalnya, kehidupan bermasyarakat di Indonesia saat ini sudah jauh berubah dibandingkan dengan zaman pendudukan Belanda. Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP.
"Dibutuhkan KUHP baru untuk menggantikan KUHP buatan Belanda. Ada hal yang berubah secara drastis. Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP. Pemerintah ingin menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional pengganti hukum pidana lama buatan Belanda," katanya.
Pembahasan RKUHP sudah dilakukan dalam waktu yang sangat panjang sejak 1958 hingga saat ini. RKUHP disusun melalui nilai-nilai keindonesiaan sebagai upaya dekolonisasi dari sistem pidana Indonesia. RKUHP juga mengedepankan demokratisasi dalam masa pembahasan substansinya yang sudah melalui 7 periode kepemimpinan presiden.
"Terdapat 15 Kementerian serta 17 Profesor dan ahli hukum pidana yang terlibat. Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Proses pembahasan KUHP sangat panjang," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menjelaskan, RKUHP yang disusun oleh pemerintah memiliki 17 keunggulan sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern. Dalam menyusun RKUHP pemerintah mempertimbangkan asas keseimbangan hingga rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas.
Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengatakan, PIP memiliki peran penting dalam penyebaran informasi terkait RKUHP kepada masyarakat. Bambang menyebut beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP amat berkaitan langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di daerah-daerah. Misalnya terkait aturan mengenai masalah peternakan dan pertanian di RKUHP.
"Perwujudan negara hukum berdasarkan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap KUHP," kata Bambang dalam Sosialisasi RUU KUHP secara virtual yang diikuti oleh ratusan peserta, termasuk Penyuluh Informasi Publik (PIP) wilayah Indonesia Bagian Tengah, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Soal RKUHP, Pakar Sebut Warisan Kolonial Belanda
"Dengan adanya kegiatan ini semoga para rekan-rekan PIP bisa menyebarluaskan informasi baik terkait RKUHP dengan bahasa yang lebih mudah diterima oleh masyarakat," ujar Bambang.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Arif Mustofa menjelaskan, penerapan hukum pidana yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat menuntut diperbaharuinya KUHP yang sebelumnya merupakan warisan hukum nasional dari era kolonial Belanda. Pasalnya, kehidupan bermasyarakat di Indonesia saat ini sudah jauh berubah dibandingkan dengan zaman pendudukan Belanda. Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP.
"Dibutuhkan KUHP baru untuk menggantikan KUHP buatan Belanda. Ada hal yang berubah secara drastis. Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP. Pemerintah ingin menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional pengganti hukum pidana lama buatan Belanda," katanya.
Pembahasan RKUHP sudah dilakukan dalam waktu yang sangat panjang sejak 1958 hingga saat ini. RKUHP disusun melalui nilai-nilai keindonesiaan sebagai upaya dekolonisasi dari sistem pidana Indonesia. RKUHP juga mengedepankan demokratisasi dalam masa pembahasan substansinya yang sudah melalui 7 periode kepemimpinan presiden.
"Terdapat 15 Kementerian serta 17 Profesor dan ahli hukum pidana yang terlibat. Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Proses pembahasan KUHP sangat panjang," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menjelaskan, RKUHP yang disusun oleh pemerintah memiliki 17 keunggulan sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern. Dalam menyusun RKUHP pemerintah mempertimbangkan asas keseimbangan hingga rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas.