Pemerintah Gandeng Penyuluh Informasi Publik Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

Sabtu, 19 November 2022 - 07:50 WIB
loading...
Pemerintah Gandeng Penyuluh...
Sosialisasi RUU KUHP secara virtual yang diikuti oleh ratusan peserta, termasuk Penyuluh Informasi Publik (PIP) wilayah Indonesia Bagian Tengah, Sabtu (19/11/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pemerintah menggandeng Penyuluh Informasi Publik (PIP) untuk menyosialiasikan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ). PIP merupakan mitra strategis dalam membantu menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah khususnya di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal).

Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengatakan, PIP memiliki peran penting dalam penyebaran informasi terkait RKUHP kepada masyarakat. Bambang menyebut beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP amat berkaitan langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di daerah-daerah. Misalnya terkait aturan mengenai masalah peternakan dan pertanian di RKUHP.

"Perwujudan negara hukum berdasarkan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap KUHP," kata Bambang dalam Sosialisasi RUU KUHP secara virtual yang diikuti oleh ratusan peserta, termasuk Penyuluh Informasi Publik (PIP) wilayah Indonesia Bagian Tengah, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Soal RKUHP, Pakar Sebut Warisan Kolonial Belanda

"Dengan adanya kegiatan ini semoga para rekan-rekan PIP bisa menyebarluaskan informasi baik terkait RKUHP dengan bahasa yang lebih mudah diterima oleh masyarakat," ujar Bambang.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Arif Mustofa menjelaskan, penerapan hukum pidana yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat menuntut diperbaharuinya KUHP yang sebelumnya merupakan warisan hukum nasional dari era kolonial Belanda. Pasalnya, kehidupan bermasyarakat di Indonesia saat ini sudah jauh berubah dibandingkan dengan zaman pendudukan Belanda. Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP.

"Dibutuhkan KUHP baru untuk menggantikan KUHP buatan Belanda. Ada hal yang berubah secara drastis. Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP. Pemerintah ingin menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional pengganti hukum pidana lama buatan Belanda," katanya.

Pembahasan RKUHP sudah dilakukan dalam waktu yang sangat panjang sejak 1958 hingga saat ini. RKUHP disusun melalui nilai-nilai keindonesiaan sebagai upaya dekolonisasi dari sistem pidana Indonesia. RKUHP juga mengedepankan demokratisasi dalam masa pembahasan substansinya yang sudah melalui 7 periode kepemimpinan presiden.

"Terdapat 15 Kementerian serta 17 Profesor dan ahli hukum pidana yang terlibat. Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Proses pembahasan KUHP sangat panjang," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menjelaskan, RKUHP yang disusun oleh pemerintah memiliki 17 keunggulan sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern. Dalam menyusun RKUHP pemerintah mempertimbangkan asas keseimbangan hingga rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Transformasi Digital...
Transformasi Digital di Wilayah 3T, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Ganjar Serap Aspirasi...
Ganjar Serap Aspirasi PGI soal Pembangunan Daerah 3T
Usman Hamid: Penghapusan...
Usman Hamid: Penghapusan Hukuman Mati Sudah Menjadi Tren Global
AHY Soroti Aturan yang...
AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Kriminalisasi dalam...
Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
KUHP Baru Dinilai Punya...
KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
Masih Banyak Kekurangan...
Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf
KUHP Baru Dinilai Demokratis...
KUHP Baru Dinilai Demokratis dan Netral
Rekomendasi
Rekor! Mohamed Salah...
Rekor! Mohamed Salah Tembus 5 Besar Top Skor Liga Inggris Sepanjang Masa
Mimpi Masa Kecil Jadi...
Mimpi Masa Kecil Jadi Kenyataan: Inspirasi Titan Tyra Bangun Imperium Secondate sebelum Usia 30
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Disertai Dentuman Keras, Tinggi Kolom Abu Vulkanik 4.000 Meter
Berita Terkini
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
1 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
2 jam yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
3 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
4 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
4 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
6 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved