Kasus Suap, KPK Pajang Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 21:50 WIB
loading...
A A A
"Di samping itu KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020. Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," tegas Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini menjelaskan, tim KPK menangkap Ramlan di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang pada pukul 07.00 WIB.

Kemudian secara paralel, KPK menangkap Aries pada pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang. Setelah ditangkap, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada Senin (27/42020) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 s/d 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung (lama) KPK Kavling C1," ucapnya.

Alexander membeberkan, satu terpidana yang telah divonis, yakni pemberi suap pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi. Sedangkan dua terdakwa penerima suap adalah penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan penerima suap mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Elfin Muhtar.

"Saat ini persidangan AYN (Yani) dan EM (Elfin) masih berlangsung. Sedangkan ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ucapnya.

Di sisi lain, baik Alexander maupun Karyoto dan Ali Fikri tidak menjelaskan alasan KPK dan pertimbangan dari tim penyidik maupun Deputi Bidang Penindakan untuk memajang tersangka Aries HB dan tersangka Ramlan Suryadi saat konferensi pers.

Tindakan ini baru pertama kali dilakukan KPK bagi tersangka yang baru ditetapkan dan ditangkap.

Pemajangan untuk tersangka setelah ditangkap dan tiba di gedung KPK memang pernah dilakukan. Tetapi hal seperti ini berlaku bagi tersangka yang sebelumnya buron di luar negeri dan ditangkap di luar negeri.

Salah satu contoh adalah terpidana pemberi suap pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Anggoro dihadirkan KPK saat konferensi pers pada Jumat, 31 Januari 2014 setelah sebelumnya ditangkap di China oleh petugas/otoritas China pada Rabu, 29 Januari 2014.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4955 seconds (0.1#10.140)