Kasus Suap, KPK Pajang Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 21:50 WIB
loading...
Kasus Suap, KPK Pajang Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas Muara Enim
Pimpinan KPK menghadirkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan dalam konferensi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi saat konferensi pers.

Seperti diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Konferensi pers digelar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/4/2020) sore.

Saat konferensi pers akan dimulai, pengawal tahanan KPK membawa serta Aries HB dan Ramlan Suryadi ke dalam ruangan. Kemeja yang dikenakan Aries dan Ramlan sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Aries dan Ramlan dipajang dengan membelakangi Alexander, Karyoto, dan Ali.( )

Alexander Marwata menyatakan, KPK telah melakukan pengembangan atas perkara suap pengurusan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019 dengan satu orang terpidana pemberi suap dan dua terdakwa penerima suap.

Dari hasil pengembangan, kemudian dipastikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tutur Alexander, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik menerima suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Karenanya KPK menaikkan hasil penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 3 Maret 2020. Karenanya KPK menetapkan 2 orang tersangka baru penerima suap.

Keduanya, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi PDIP Aries HB dan mantan Plt Kepada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, ujar Alexander, KPK telah mengirimkan tembusan informasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Aries dan Ramlan pada 3 Maret 2020.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Lokasi penggeledahan antara lain, rumah tersangka Aries, rumah tersangka Ramlan, dan kantor DPRD Muara Enim.

"Di samping itu KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020. Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," tegas Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini menjelaskan, tim KPK menangkap Ramlan di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang pada pukul 07.00 WIB.

Kemudian secara paralel, KPK menangkap Aries pada pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang. Setelah ditangkap, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada Senin (27/42020) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 s/d 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung (lama) KPK Kavling C1," ucapnya.

Alexander membeberkan, satu terpidana yang telah divonis, yakni pemberi suap pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi. Sedangkan dua terdakwa penerima suap adalah penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan penerima suap mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Elfin Muhtar.

"Saat ini persidangan AYN (Yani) dan EM (Elfin) masih berlangsung. Sedangkan ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ucapnya.

Di sisi lain, baik Alexander maupun Karyoto dan Ali Fikri tidak menjelaskan alasan KPK dan pertimbangan dari tim penyidik maupun Deputi Bidang Penindakan untuk memajang tersangka Aries HB dan tersangka Ramlan Suryadi saat konferensi pers.

Tindakan ini baru pertama kali dilakukan KPK bagi tersangka yang baru ditetapkan dan ditangkap.

Pemajangan untuk tersangka setelah ditangkap dan tiba di gedung KPK memang pernah dilakukan. Tetapi hal seperti ini berlaku bagi tersangka yang sebelumnya buron di luar negeri dan ditangkap di luar negeri.

Salah satu contoh adalah terpidana pemberi suap pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Anggoro dihadirkan KPK saat konferensi pers pada Jumat, 31 Januari 2014 setelah sebelumnya ditangkap di China oleh petugas/otoritas China pada Rabu, 29 Januari 2014.

Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri ikut angkat bicara ihwal penangkapan terhadap tersangka Aries HB dan tersangka Ramlan Suryadi sebelum adanya konferensi pers resmi KPK.

Firli menjelaskan penangkapan Aries dan Ramlan juga dilengkapi dengan surat perintah penangkapan (sprinkap).

Untuk Aries, penangkapan didasarkan atas Sprin Kap Nomor: 08/DIK/01.02/20-23/04/2020. Sedangkan Ramlan dengan Sprin Kap Nomor: 07/DIK/01.02/20-23/04/2020.

Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap Aries dan Ramlan menambah jumlah penangkapan tersangka di catur wulan 1 Tahun 2020 menjadi delapan orang. Pada periode catur wulan 1 Tahun 2019 hanya 1 orang yang ditangkap.

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- erja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," ujar Firli saat dikonfirmasi para jurnalis di Jakarta, Senin (27/4/2020) malam.

Meski begitu, Firli tidak memberikan tanggapan kenapa KPK di era Firli menggunakan cara yang biasa dilakukan kepolisian, yakni melakukan penangkapan tersangka sebelum adanya konferensi pers resmi dan memajang tersangka saat konferensi pers KPK berlangsung.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)