Kasus Suap, KPK Pajang Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 21:50 WIB
loading...
Kasus Suap, KPK Pajang Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas Muara Enim
Pimpinan KPK menghadirkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan dalam konferensi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi saat konferensi pers.

Seperti diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Konferensi pers digelar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/4/2020) sore.

Saat konferensi pers akan dimulai, pengawal tahanan KPK membawa serta Aries HB dan Ramlan Suryadi ke dalam ruangan. Kemeja yang dikenakan Aries dan Ramlan sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Aries dan Ramlan dipajang dengan membelakangi Alexander, Karyoto, dan Ali.( )

Alexander Marwata menyatakan, KPK telah melakukan pengembangan atas perkara suap pengurusan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019 dengan satu orang terpidana pemberi suap dan dua terdakwa penerima suap.

Dari hasil pengembangan, kemudian dipastikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tutur Alexander, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik menerima suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Karenanya KPK menaikkan hasil penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 3 Maret 2020. Karenanya KPK menetapkan 2 orang tersangka baru penerima suap.

Keduanya, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi PDIP Aries HB dan mantan Plt Kepada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, ujar Alexander, KPK telah mengirimkan tembusan informasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Aries dan Ramlan pada 3 Maret 2020.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Lokasi penggeledahan antara lain, rumah tersangka Aries, rumah tersangka Ramlan, dan kantor DPRD Muara Enim.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)