ETLE: Antara Harapan dan Tantangan

Rabu, 02 November 2022 - 13:06 WIB
loading...
ETLE: Antara Harapan...
Mohammad Agus Maulidi (Foto: ist)
A A A
Mohammad Agus Maulidi
Alumnus Program Politik Cerdas Berintegritas KPK RI

MELALUI Instruksi Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, Kapolri melarang jajarannya untuk melakukan tilang secara manual dan menggantinya dengan tilang berbasis kamera, electronic traffic law enforcement (ETLE).

Mengingat ETLE ini memang sudah diterapkan sejak 2019 di beberapa daerah, seorang pengemudi kendaraan yang melanggar lalu lintas, seperti melanggar marka jalan atau tidak menggunakan alat pengaman sesuai standar yang ditentukan, secara otomatis akan terekam oleh kamera.

Sanksi yang dijatuhkan juga dapat diakses melalui laman tertentu yang telah disediakan. ETLE diharapkan dapat menghilangkan subjektivitas aparat dalam pengenaan sanksi bagi pelanggar yang mendasarkan pada like and dislike; menghindari nepotisme dan menekan terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Kendati demikian, pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum, termasuk dalam bentuk ETLE ini, masih mempunyai celah yang dapat menggugah rasa keadilan. Teknologi yang digerakkan secara tersistem oleh mesin tidak mempunyai perasaan dan hati nurani yang merupakan fondasi moral dan etika, sedangkan penegakan hukum tidak boleh terpisah dengan etika dan moralitas.

Earl Warren, seorang yuris Amerika Serikat pernah berucap, “Law floats in a sea of ethics”. Jimly Asshiddiqie (2014) memaknai kalimat Warren tersebut dengan mengibaratkan sebuah bahtera sebagai hukum dan etika adalah samudranya.

Bahtera tidak akan mengapung bila samudranya kering sehingga bahtera tidak akan pernah sampai pada pelabuhan tujuan. Sama halnya hukum yang ditegakkan tanpa etika, maka tidak akan pernah mengantarkan hukum tersebut pada tujuan, yaitu keadilan. Pada saat yang bersamaan, hukum tanpa keadilan akan kehilangan makna.

Gustav Radbruch, seorang ahli hukum Jerman pernah mengingatkan, hukum hanya dapat dikatakan sebagai hukum apabila ia merupakan perwujudan dari keadilan, atau sekurang-kurangnya merupakan usaha untuk mencapai itu (Theo Huijbers, 1982).

Gambaran paling mudah, penegakan hukum yang harus berlandaskan pada etika dan hati nurani ini dapatlah merujuk pada ilustrasi yang digambarkan oleh Achmad Ali (2015) dalam bukunya, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence).

Ketika hakim harus mengadili tiga orang pencuri ayam yang ketiga kasusnya berbeda, baik korban, waktu, atau lokasinya berbeda, secara normatif bunyi pasal yang dapat digunakan untuk menghadapi ketiganya adalah satu pasal yang sama, yaitu Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun, secara sosiologis Achmad Ali (2015) memaparkan, aplikasi Pasal 362 KUHPidana tidak mungkin persis sama, misalnya pencuri pertama mencuri ayam dengan motif untuk menebus resep obat anaknya yang sedang sakit keras, yang bila obat tersebut tidak tertebus anaknya kemungkinan besar akan meninggal dunia.

Pencuri kedua misalnya mencuri ayam dengan tujuan mendapatkan uang untuk bermalam minggu dengan pacarnya. Beda lagi pencuri ketiga yang mencuri ayam dengan motif untuk membeli narkoba.

Hakim tentu tidak mungkin (dan tidak boleh) memberikan hukuman yang sama persis kepada ketiga pencuri tersebut. Barangkali hakim akan menjatuhkan ancaman pidana maksimal bagi pencuri ketiga karena tujuannya membeli narkoba, pidana sedang bagi pencuri kedua yang melakukannya karena demi memperoleh uang untuk membawa pacarnya bermalam minggu, dan pidana percobaan saja kepada pencuri pertama yang melakukan pencurian itu karena keterpaksaan.

Membedakan hukuman antara ketiganya, padahal bunyi pasal yang menjadi dasar adalah sama persis, sebagaimana diilustrasikan oleh Achmad Ali itu, hanya dapat dilakukan dengan proses penegakan hukum yang berlandaskan pada etika, yang itu hanya dapat dilakukan oleh seorang manusia yang mempunyai hati nurani. Di hadapan mesin dan teknologi yang hakikatnya merupakan benda mati, membedakan hukuman itu sangat sulit dilakukan.

Ilustrasi di atas juga sangat mungkin terjadi pada proses penegakan hukum lalu lintas melalui ETLE ini. Akan mencederai rasa keadilan masyarakat bila seorang anak muda berkendara tidak menggunakan helm di tengah kota yang lalu lintasnya padat dengan seorang petani yang juga berkendara tanpa menggunakan helm di pelosok desa yang lalu lintasnya sangat sepi, namun keduanya dikenai sanksi yang sama karena ancaman pasalnya sama.

Tulisan ini tentu tidak dapat memberikan kontribusi saran mengenai bagaimana menyematkan etika dan nurani kepada teknologi yang merupakan benda mati. Tetapi, setidaknya diharapkan menjadi pengingat bahwa etika dan moralitas tidak dapat dipisahkan dari proses penegakan hukum.

Mengingat etika dan moralitas hanya akan hadir dari manusia yang berhati nurani, maka kendati pun perkembangan teknologi diadopsi dan dimanfaatkan dalam proses penegakan hukum, manusianya, dalam hal ini aparat kepolisian, harus menjadi aktor utama yang mengusahakan hadirnya keadilan dalam penegakan hukum.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Menkes Sarankan Pemudik...
Menkes Sarankan Pemudik Istirahat Setiap 3 Jam: Ngantuk Jadi Penyebab Kecelakaan
Kapolri Sebut Angka...
Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Turun, Lemkapi: Bukti Polri Hadir untuk Masyarakat
Kapolri Sebut Angka...
Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun, Sahroni: Antisipasi Polri Luar Biasa
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved