Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Tilang Elektronik melalui WhatsApp
Kamis, 09 Mei 2024 - 15:54 WIB
loading...
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email dihentikan sementara. Foto/MPI/ari sandita murti
A
A
A
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email dihentikan sementara. Saat ini, pengiriman melalui aplikasi itu tengah dilakukan asesmen dan evaluasi dahulu.
"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan," ujarnya, Kamis (9/5/2024).
Menurut Aan, Korlantas sebagai pembina fungsi lalu lintas untuk satuan wilayah tengah melakukan asesmen atau evaluasi soal pelaksanaan pengiriman tilang elektronik melalui aplikasi percakapan itu. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tes penetrasi atas aplikasi tersebut untuk nantinya memastikan apakah layak digunakan atau tidak.
Baca juga: Catat! 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Kirim Surat Konfirmasi Tilang ETLE
"Saya sudah sampaikan kemarin untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya aplikasi ini baru akan kita laksanakan asesmen," tuturnya.
"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan," ujarnya, Kamis (9/5/2024).
Menurut Aan, Korlantas sebagai pembina fungsi lalu lintas untuk satuan wilayah tengah melakukan asesmen atau evaluasi soal pelaksanaan pengiriman tilang elektronik melalui aplikasi percakapan itu. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tes penetrasi atas aplikasi tersebut untuk nantinya memastikan apakah layak digunakan atau tidak.
Baca juga: Catat! 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Kirim Surat Konfirmasi Tilang ETLE
"Saya sudah sampaikan kemarin untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya aplikasi ini baru akan kita laksanakan asesmen," tuturnya.
Lihat Juga :