ETLE: Antara Harapan dan Tantangan
Rabu, 02 November 2022 - 13:06 WIB
loading...
Mohammad Agus Maulidi (Foto: ist)
A
A
A
Mohammad Agus Maulidi
Alumnus Program Politik Cerdas Berintegritas KPK RI
MELALUI Instruksi Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, Kapolri melarang jajarannya untuk melakukan tilang secara manual dan menggantinya dengan tilang berbasis kamera, electronic traffic law enforcement (ETLE).
Mengingat ETLE ini memang sudah diterapkan sejak 2019 di beberapa daerah, seorang pengemudi kendaraan yang melanggar lalu lintas, seperti melanggar marka jalan atau tidak menggunakan alat pengaman sesuai standar yang ditentukan, secara otomatis akan terekam oleh kamera.
Sanksi yang dijatuhkan juga dapat diakses melalui laman tertentu yang telah disediakan. ETLE diharapkan dapat menghilangkan subjektivitas aparat dalam pengenaan sanksi bagi pelanggar yang mendasarkan pada like and dislike; menghindari nepotisme dan menekan terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Kendati demikian, pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum, termasuk dalam bentuk ETLE ini, masih mempunyai celah yang dapat menggugah rasa keadilan. Teknologi yang digerakkan secara tersistem oleh mesin tidak mempunyai perasaan dan hati nurani yang merupakan fondasi moral dan etika, sedangkan penegakan hukum tidak boleh terpisah dengan etika dan moralitas.
Alumnus Program Politik Cerdas Berintegritas KPK RI
MELALUI Instruksi Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, Kapolri melarang jajarannya untuk melakukan tilang secara manual dan menggantinya dengan tilang berbasis kamera, electronic traffic law enforcement (ETLE).
Mengingat ETLE ini memang sudah diterapkan sejak 2019 di beberapa daerah, seorang pengemudi kendaraan yang melanggar lalu lintas, seperti melanggar marka jalan atau tidak menggunakan alat pengaman sesuai standar yang ditentukan, secara otomatis akan terekam oleh kamera.
Sanksi yang dijatuhkan juga dapat diakses melalui laman tertentu yang telah disediakan. ETLE diharapkan dapat menghilangkan subjektivitas aparat dalam pengenaan sanksi bagi pelanggar yang mendasarkan pada like and dislike; menghindari nepotisme dan menekan terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Kendati demikian, pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum, termasuk dalam bentuk ETLE ini, masih mempunyai celah yang dapat menggugah rasa keadilan. Teknologi yang digerakkan secara tersistem oleh mesin tidak mempunyai perasaan dan hati nurani yang merupakan fondasi moral dan etika, sedangkan penegakan hukum tidak boleh terpisah dengan etika dan moralitas.
Lihat Juga :