Korupsi e-KTP, Mantan Dirut PNRI dan PNS BPPT Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 31 Oktober 2022 - 20:32 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi.
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi.
Selain pidana penjara, Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Terdakwa Perkara Korupsi E-KTP Kembalikan USD300 Ribu
Untuk diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut lima tahun penjara terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Selain pidana penjara, Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Terdakwa Perkara Korupsi E-KTP Kembalikan USD300 Ribu
Untuk diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut lima tahun penjara terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Lihat Juga :