Terdakwa Perkara Korupsi E-KTP Kembalikan USD300 Ribu

Jum'at, 29 Juni 2018 - 14:56 WIB
Terdakwa Perkara Korupsi...
Terdakwa Perkara Korupsi E-KTP Kembalikan USD300 Ribu
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo mengembalikan uang sebesar USD300 ribu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang adalah salah satu terdakwa perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Ada sebagian pengembalian yang sudah dilakukan oleh terdakwa Anang kepada KPK. Ada pada (surat) tuntutan yang dibacakan Jaksa. Disebutkan ada dalam bentuk dolar AS sekitar USD300 ribu dan ada yang dalam bentuk rupiah, tapi nanti bisa dicek lagi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).

Menurut Febri, pengembalian uang bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman terdakwa nantinya.

"Kalau sudah ada pengembalian uang kepada KPK maka itu akan jadi faktor yang mengurangi ganti kerugian yang harus dibayar. Ini penting untuk hakim mengambil keputusan," ujar Febri.

Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Anang untuk dihukum penjara selama tujuh tahun. Anang dinyatakan Jaksa terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi.Anang disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp39,239 miliar. Akibat perbuatan Anang dan berbagai pihak, jaksa menyatakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp2,314 triliun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8947 seconds (0.1#10.140)