Paradoks Pendidikan: Melahirkan Cendekia, Menumbuhkan Koruptor

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB
loading...
Paradoks Pendidikan:...
Dosen Politeknik Unggul LP3M, Ramen A Purba. FOTO/DOK.PRIBADI
A A A
Ramen A Purba
Dosen Politeknik Unggul LP3M
Mahasiswa Doktor Universitas Negeri Padang

PENDIDIKAN nasional kita berada di titik paradoksal. Di satu sisi, berbangga mencetak ribuan sarjana, magister, doktor, bahkan profesor setiap tahun. Namun di sisi lain, pendidikan justru menumbuhkan generasi yang rapuh integritasnya. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan, 86% koruptor yang ditangkap berasal dari perguruan tinggi, sebagian besar menyandang gelar tinggi akademik. Realitas ini mengajukan pertanyaan mendasar. Apakah pendidikan kita benar-benar mendidik? Ataukah hanya melahirkan manusia cerdas yang miskin nurani?

Jika pendidikan hanya mengasah kecerdasan tanpa membentuk karakter, maka hasilnya bukanlah insan paripurna, melainkan cendekia yang kehilangan arah moral. Di tengah gemuruh prestasi akademik, nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian sosial justru terpinggirkan. Lembaga pendidikan, yang seharusnya menjadi taman subur bagi pertumbuhan integritas, kini lebih sering menjadi pabrik pencetak ijazah tanpa jaminan kualitas etis di baliknya.

Lahan Subur Benih Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sektor pendidikan masuk lima besar bidang terkorup selama 2016–2021, bersama pemerintahan, transportasi, perbankan, dan dana desa. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa malah menjadi lahan subur bagi benih-benih korupsi.

Lebih memperihatinkan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis KPK, menunjukkan bahwa indeks integritas pendidikan nasional hanya mencapai 69,50 dari skala 100, tergolong dalam level korektif. Ini berarti, secara struktural, dunia pendidikan kita masih jauh dari idealisme kejujuran.

Survei tersebut menjangkau 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan melibatkan hampir setengah juta responden. Temuannya mencengangkan, praktik menyontek ditemukan di 78% sekolah dan 98% perguruan tinggi. Sebanyak 44,75% peserta didik mengaku menyontek, dan 38,4% terbiasa meminta orang lain mengerjakan tugasnya. Bahkan, 20,69% menyatakan lebih memilih menyontek daripada belajar. Ini bukan sekadar ketidakjujuran kecil. Ini cikal bakal korupsi yang sedang disemai.

Kebiasaan menyontek, menerima dan memberi gratifikasi, hingga praktik nepotisme di lingkungan pendidikan membentuk mentalitas permisif terhadap kecurangan. Dalam jangka panjang, perilaku ini menggerogoti sendi-sendi keadilan sosial dan memperkuat budaya korupsi yang sulit diberantas. Dunia pendidikan yang abai terhadap integritas bukan hanya gagal mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi justru mempercepat kemunduran moral masyarakat.

Budaya Gratifikasi dan Nepotisme di Bangku Sekolah

Korupsi di dunia pendidikan bukan hanya terjadi dalam bentuk kecil seperti menyontek. Gratifikasi pun dianggap wajar oleh sebagian besar pendidik. Survei KPK menemukan, 29,17% guru menerima bingkisan dari siswa untuk mendapat perhatian lebih, dan 58,61% dosen menerima bingkisan dari mahasiswa demi kemudahan kelulusan. Tragisnya, 68,10% tenaga pendidik menganggap gratifikasi itu sebagai hal biasa.

Nepotisme juga mengakar kuat. Sebanyak 36,55% tenaga pendidik mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan, bukan karena prestasi. Perlakuan khusus terhadap siswa/mahasiswa dalam penerimaan juga mencapai 60,76%. Dunia pendidikan, yang seharusnya mengajarkan meritokrasi dan keadilan, justru menormalisasi praktik-praktik culas ini. Tidak mengherankan, para cendekiawan muda yang lahir dari rahim pendidikan seperti itu akhirnya melihat korupsi sebagai sesuatu yang "biasa" ketika mereka menduduki jabatan publik.

Budaya permisif ini membentuk generasi yang pintar membenarkan kecurangan ketimbang mengoreksi kesalahan. Ketika pendidikan gagal menanamkan integritas sebagai fondasi karakter, maka diploma, gelar, dan jabatan hanya menjadi simbol kosong tanpa jiwa. Pendidikan yang abai terhadap nilai-nilai kejujuran sejatinya tengah memupuk bencana sosial yang suatu saat akan menuai krisis kepercayaan publik terhadap seluruh institusi negara.

Kegagalan Pendidikan Antikorupsi

Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengamanatkan KPK untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di seluruh jejaring pendidikan. Namun, hingga kini, implementasinya belum menyentuh akar persoalan. Pimpinan KPK periode 2019–2024 memang membanggakan capaian pendidikan antikorupsi. Sudah diadopsi di 26.175 satuan pendidikan, mencakup 65% perguruan tinggi di Indonesia, dan sudah memiliki dukungan regulasi di 453 pemerintah daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Rekomendasi
Drama 120 Menit! Argentina...
Drama 120 Menit! Argentina Pulangkan Cape Verde
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Berita Terkini
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved