Hakim Tipikor: Korupsi E-KTP Terstruktur, Sistematis dan Masif

Kamis, 21 Desember 2017 - 17:30 WIB
Hakim Tipikor: Korupsi...
Hakim Tipikor: Korupsi E-KTP Terstruktur, Sistematis dan Masif
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membeberkan kesalahan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Andi disebut menerima uang USD2,5 juta dan Rp1,186 miliar karena telah mengatur Konsorsium PNRI sebagai pemenang tender e-KTP.

Hakim Anggota Emilia Dhaka Subagja mengatakan, pengaturan pemenang tender itu mengakibatkan tidak ada kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek e-KTP.

Perbuatan Andi, lanjut Emilia, merupakan tindakan tidak etis dan juga melawan hukum pekerjaan barang dan jasa serta persaingan tidak sehat. Penyimpangan pengadaan e-KTP ini mengakibatkan mutu berkurang dan harga di luar kewajaran.

"Dampaknya hingga kini masyarakat sulit memperoleh e-KTP," ujar Hakim Emilia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Berdasarkan fakta hukum di atas, hakim mengatakan korupsi e-KTP dilakukan dan dikondisikan secara matang sejak dimulainya proses pembahasan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat serta pihak terkait sehingga negara mengalami kerugian yang besar.

"Tindak pidana korupsi ini secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Hakim.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3003 seconds (0.1#10.140)