TGIPF Kanjuruhan Sebut Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Penyimpangan
Selasa, 11 Oktober 2022 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
"Karena gas air mata itu, ingat ini adalah kalau kepolisian itu adalah sekarang ini bukan military police, bukan polisi yang berbasis militer. Tapi adalah civilian police," katanya.
"Nah maka polisi itu ditangankanani oleh kitab HAM. Jadi bukan senjata untuk mematikan, tapi senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresifitas. Yang terjadi (di tragedi Kanjuruhan) adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," sambungnya.
Menurutnya, penggunaan gas air mata memiliki tingkatan. "Misalnya untuk penanganan terorisme tentu berbeda dengan gas air mata untuk penanganan crowd yang mencari kegembiraan," imbuhnya.
Dia menuturkan, harus penuh kehati-hatian dalam menggunakan gas air mata. Misalnya, kata dia, dengan memperhatikan arah angin, ruang terbuka, dan tidak memprovokasi reaksi perlawanan crowd atau kerumunan.
"Juga gas air mata kalau sudah expired harus dipahami apakah sudah berubah menjadi racun yang mematikan atau masih aman," pungkasnya.
"Nah maka polisi itu ditangankanani oleh kitab HAM. Jadi bukan senjata untuk mematikan, tapi senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresifitas. Yang terjadi (di tragedi Kanjuruhan) adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," sambungnya.
Menurutnya, penggunaan gas air mata memiliki tingkatan. "Misalnya untuk penanganan terorisme tentu berbeda dengan gas air mata untuk penanganan crowd yang mencari kegembiraan," imbuhnya.
Dia menuturkan, harus penuh kehati-hatian dalam menggunakan gas air mata. Misalnya, kata dia, dengan memperhatikan arah angin, ruang terbuka, dan tidak memprovokasi reaksi perlawanan crowd atau kerumunan.
"Juga gas air mata kalau sudah expired harus dipahami apakah sudah berubah menjadi racun yang mematikan atau masih aman," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :