MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:30 WIB
loading...
MA Batalkan Vonis Bebas...
MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun penjara, sementara Wahyu Setyo divonis dua tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Kopral Mabuk Bikin Resah Warga, Jenderal TNI AD Ini Beri Hukuman Saf Depan Setiap Salat Jumat

“Kabul,” demikian amar putusan dilansir dari website Kepaniteraan MA, Kamis (24/8/2023).

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian amar singkatnya.

Adapun putusan itu diketok pada Rabu 23 Agustus 2023 malam dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan Anggota Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Usia Pensiun Anggota...
Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
Rekomendasi
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved