MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:30 WIB
loading...
MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun penjara, sementara Wahyu Setyo divonis dua tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Kopral Mabuk Bikin Resah Warga, Jenderal TNI AD Ini Beri Hukuman Saf Depan Setiap Salat Jumat
“Kabul,” demikian amar putusan dilansir dari website Kepaniteraan MA, Kamis (24/8/2023).
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian amar singkatnya.
Adapun putusan itu diketok pada Rabu 23 Agustus 2023 malam dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan Anggota Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi.
Di tingkat kasasi, Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun penjara, sementara Wahyu Setyo divonis dua tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Kopral Mabuk Bikin Resah Warga, Jenderal TNI AD Ini Beri Hukuman Saf Depan Setiap Salat Jumat
“Kabul,” demikian amar putusan dilansir dari website Kepaniteraan MA, Kamis (24/8/2023).
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian amar singkatnya.
Adapun putusan itu diketok pada Rabu 23 Agustus 2023 malam dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan Anggota Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi.
Lihat Juga :