Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Keberatan
Selasa, 11 April 2023 - 13:04 WIB
loading...
Keluargga korban mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan bakal mengajukan keberatan atas penolakan pengaduan Bareskrim Mabes Polri. Penolakan tersebut dinilai sebagai maladministasi.
"Kami akan mengajukan keberatan atas tindakan maladministrasi SPKT Bareskim Mabes Polri yang telah menolak laporan keluarga korban bersama Koalisi Masyarakat Sipil," kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian yang mendampingi keluarga korban di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Menurut Daniel, keberatan tersebut memiliki dasar-dasar hukum yang kuat dari ketentuan acara pidana sampai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri. Pembatasan akses untuk melapor jelas pelangaran terhadap peraturan kapolri itu sendiri.
Baca juga: Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
"Karena seolah Polri membatasi akses keluarga korban dalam melakukan pelaporan terhadap perkara yang sebebarnya dengan konstruksi pasal berbeda dengan terlapor berbeda dan dengan keterangan yang juga tidak, seperti itu," ucapnya.
Bareskrim Polri menolak laporan keluarga korban tragedi Kanjuruhan pada Senin (10/4/2023). Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Muhammad Yahya yang mendampingi korban mengatakan, laporan baru ini dibuat terkait perlindungan anak lantaran 44 dari 135 korban meninggal adalah perempuan dan anak.
"Kami akan mengajukan keberatan atas tindakan maladministrasi SPKT Bareskim Mabes Polri yang telah menolak laporan keluarga korban bersama Koalisi Masyarakat Sipil," kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian yang mendampingi keluarga korban di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Menurut Daniel, keberatan tersebut memiliki dasar-dasar hukum yang kuat dari ketentuan acara pidana sampai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri. Pembatasan akses untuk melapor jelas pelangaran terhadap peraturan kapolri itu sendiri.
Baca juga: Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
"Karena seolah Polri membatasi akses keluarga korban dalam melakukan pelaporan terhadap perkara yang sebebarnya dengan konstruksi pasal berbeda dengan terlapor berbeda dan dengan keterangan yang juga tidak, seperti itu," ucapnya.
Bareskrim Polri menolak laporan keluarga korban tragedi Kanjuruhan pada Senin (10/4/2023). Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Muhammad Yahya yang mendampingi korban mengatakan, laporan baru ini dibuat terkait perlindungan anak lantaran 44 dari 135 korban meninggal adalah perempuan dan anak.
Lihat Juga :