TGIPF Kanjuruhan Sebut Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Penyimpangan

Selasa, 11 Oktober 2022 - 07:18 WIB
loading...
TGIPF Kanjuruhan Sebut Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Penyimpangan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh polisi dalam mengurai massa di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 merupakan penyimpangan. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh polisi dalam mengurai massa di Stadion Kanjuruhan , Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 merupakan penyimpangan. Penggunaan gas air mata itu disoroti oleh TGIPF.

"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," ujar Anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut Rhenald Kasali mengatakan bahwa polisi sebagai petugas keamanan dapat mengurai kericuhan tanpa menggunakan senjata yang mengakibatkan korban jiwa. Dia pun mengingatkan civilian police atau kepolisian yang lebih berorientasi sipil sebagai paradigma baru bagi institusi Polri.





"Karena gas air mata itu, ingat ini adalah kalau kepolisian itu adalah sekarang ini bukan military police, bukan polisi yang berbasis militer. Tapi adalah civilian police," katanya.

"Nah maka polisi itu ditangankanani oleh kitab HAM. Jadi bukan senjata untuk mematikan, tapi senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresifitas. Yang terjadi (di tragedi Kanjuruhan) adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," sambungnya.

Menurutnya, penggunaan gas air mata memiliki tingkatan. "Misalnya untuk penanganan terorisme tentu berbeda dengan gas air mata untuk penanganan crowd yang mencari kegembiraan," imbuhnya.

Dia menuturkan, harus penuh kehati-hatian dalam menggunakan gas air mata. Misalnya, kata dia, dengan memperhatikan arah angin, ruang terbuka, dan tidak memprovokasi reaksi perlawanan crowd atau kerumunan.

"Juga gas air mata kalau sudah expired harus dipahami apakah sudah berubah menjadi racun yang mematikan atau masih aman," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2145 seconds (0.1#10.140)