Urgensi Regulasi Penonton dan Transformasi Stadion

Senin, 10 Oktober 2022 - 08:15 WIB
loading...
Urgensi Regulasi Penonton dan Transformasi Stadion
Hemat Dwi Nuryanto. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Hemat Dwi Nuryanto
Lulusan Universite de Toulouse Prancis, Founder SVARA Innovation

Tragedi sepak bola yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur menyebabkan ratusan korban meninggal dunia dan luka-luka. Peristiwa yang menjadi perhatian dunia ini mesti diusut secara tuntas tanpa pandang bulu. Harus ada yang bertanggung jawab hingga level teratas.

Akar masalah tragedi sepak bola selama ini bukan disebabkan oleh faktor tunggal. Penyebabnya multidimensi yang terdiri atas budaya sportivitas yang belum terbangun, diperparah dengan tiadanya regulasi penonton yang memadai serta kondisi stadion sepakbola yang sudah renta tanpa solusi teknologi terkini.

Memang, solusi masalah keamanan dan keselamatan yang berkaitan dengan suporter sepak bola tidak bisa diselesaikan begitu saja dengan inovasi teknologi maupun mengubah manajemen atau model bisnisnya, seperti penerapan sistem tiket elektronik dan perangkat elektronik lainnya agar kondisi stadion bisa termonitor dan terkendali.Perlu regulasi yang lebih lengkap termasuk edukasi dan penguatan budaya sportivitas di antara suporter.

Kita patut mempelajari Stadion bertaraf internasional seperti Stadion Wembley yang memiliki bangunan dan infrastruktur modern serta dengan manajemen keamanan yang super sehingga mampu menggelar pertandingan paling panas atau bertensi tinggi seperti Tottenham Hotspur menghadapi Chelsea. Itu bisa terwujud karena ada rekayasa sosial terhadap para suporter dalam waktu yang tidak singkat.

Kompetisi sepak bola di tanah air hingga kini belum bisa melepaskan diri dari masalah klasik seperti jumlah penonton yang overload sehingga menimbulkan potensi bahaya. Bahkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) angkat bicara soal masih adanya praktik penjualan tiket palsu dan adanya suporter yang kerap membawa flare ke stadion.

Contoh kasus penjualan tiket palsu terjadi saat pertandingan Persikabo 1973 vs Persija di Stadion Pakansari Cibinong. Polisi mengamankan seorang pria asal Kota Cimahi yang menjual tiket palsu tersebut.

Pihak LIB kala itu menyatakan, adanya praktik penjualan tiket palsu pada pertandingan Liga 1 itu sangat merugikan dan merusak sistem pertiketan. Keniscayaan pentingnya regulasi secara komprehensif terkait dengan hak-hak penonton, termasuk hak mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan dan kerusuhan di stadion. Sehingga jika penonton terluka atau meninggal dunia mendapatkan klaim asuransi yang layak.

Sangat ironis bahwa regulasi penonton dan stadion yang selama ini terabaikan begitu saja. Bahkan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang dibuat pemerintah dalam hal ini Kemenpora juga kurang memperhatikan regulasi yang terkait dengan keselamatan publik.

Kondisi kebanyakan stadion di tanah air yang sangat rentan terhadap kecelakaan dan kerusuhan belum diantisipasi dengan baik. Pengerahan aparat keamanan dalam jumlah yang besar dari unsur Polri dan TNI untuk menjaga jalannya pertandingan sepak bola Liga 1 dan Liga 2 PSSI ternyata belum mampu mengatasi kerusuhan dan jatuhnya korban jiwa. Justru pihak aparat yang menggunakan senjata gas air mata menyebabkan banyak penonton yang tewas dan terluka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)