Jimly Asshiddiqie dkk Tunggu Itikad Presiden soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto
Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Jimly, ini sebenarnya persoalan yang sederhana, hanya karena salah faham. Dia menjelaskan, pemberhentian hakim konstitusi harus berdasarkan keputusan MK untuk ditindaklanjuti lewat keputusan presiden (Keppres). "Kalau pengangkatan baru, keppres ditetapkan oleh presiden atas surat dari lembaga yang memilihnya, menyusulkan," kata Jimly.
Jimly menyatakan, kalau tidak ada pemberhentian, makatak ada kekosongan jabatan. Apabila tidak ada kekosongan jabatan, DPR pun tak bisa mengusulkan hakim konstitusi yang baru. "Jadi 9 hakimnya kan tidak ada pemberhentian, tidak ada kekosongan. Aswanto baru berakhir tahun depan Maret 2024," jelasnya.
Kata dia, jelas keputusan DPR ini tidak bisa dibenarkan dan hakim Aswanto pun tidak bisa diberhentikan. Begitupun keputusan DPR yang menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto.
"Tidak, berhentinya itu harus dengan pelantikan, dan dasar pelantikan itu dengan Kepres. Kepres baru bisa terbit kalau ada surat usulan dari MK, bukan dari DPR," tegasnya.
Dirinya pun meminta agar Joko Widodo segera memanggil ketua DPR dan MK. "Presiden tidak bisa menerbitkan Kepres dan tahun 2022, sampe 2023 tidak ada kekosongan jabatan sehingga tidak bisa mengambil hakim baru karena tidak ada kekosongan jabatan kalo orang diangkat baru hakimnya nambah nah kekosongan jabatan hanya mungkin kalo ada yang meninggal , berhenti, atau diberhentikan, ini gak ada yang diberhentikan," jelasnya.
Jimly menyatakan, kalau tidak ada pemberhentian, makatak ada kekosongan jabatan. Apabila tidak ada kekosongan jabatan, DPR pun tak bisa mengusulkan hakim konstitusi yang baru. "Jadi 9 hakimnya kan tidak ada pemberhentian, tidak ada kekosongan. Aswanto baru berakhir tahun depan Maret 2024," jelasnya.
Kata dia, jelas keputusan DPR ini tidak bisa dibenarkan dan hakim Aswanto pun tidak bisa diberhentikan. Begitupun keputusan DPR yang menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto.
"Tidak, berhentinya itu harus dengan pelantikan, dan dasar pelantikan itu dengan Kepres. Kepres baru bisa terbit kalau ada surat usulan dari MK, bukan dari DPR," tegasnya.
Dirinya pun meminta agar Joko Widodo segera memanggil ketua DPR dan MK. "Presiden tidak bisa menerbitkan Kepres dan tahun 2022, sampe 2023 tidak ada kekosongan jabatan sehingga tidak bisa mengambil hakim baru karena tidak ada kekosongan jabatan kalo orang diangkat baru hakimnya nambah nah kekosongan jabatan hanya mungkin kalo ada yang meninggal , berhenti, atau diberhentikan, ini gak ada yang diberhentikan," jelasnya.
(muh)
Lihat Juga :