Jimly Asshiddiqie dkk Tunggu Itikad Presiden soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto
Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:20 WIB
loading...
Menurut Jimly, DPR sudah melanggar UUD 1945 dan UU MK soal pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. Foto: MPI/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Para mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu itikad Presiden Jokowi untuk menggelar pertemuan dengan Ketua MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini sebagai langkah mediasi terkait pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR RI.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan permintaan agar presiden memediasi pertemuan MK dengan DPR telah disampaikan melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga mantan hakim MK, Mahfud MD. Permintaan disampaikan dalam pertemuan bersama delapan mantan hakim konstitusi lainnya di Gedung MK beberapa waktu lalu.
"Saya kira presiden pasti juga sudah tahu soal masalah ini. Tinggal mediasinya saja. Tanyakan ke pemerintah (mediasinya),” ujarnya kepada MPI, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Kinerja Mengecewakan Jadi Alasan DPR Copot Hakim MK Aswanto
Menurut Jimly, DPR sudah melanggar Undang-undang dasar (UUD) 1945 dan UU MK soal pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. DPR juga dinilai tidak memahami maksud dari Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2022. "Jadi keputusan DPR itu tidak bisa ditindaklanjuti karena salah," tuturnya.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan permintaan agar presiden memediasi pertemuan MK dengan DPR telah disampaikan melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga mantan hakim MK, Mahfud MD. Permintaan disampaikan dalam pertemuan bersama delapan mantan hakim konstitusi lainnya di Gedung MK beberapa waktu lalu.
"Saya kira presiden pasti juga sudah tahu soal masalah ini. Tinggal mediasinya saja. Tanyakan ke pemerintah (mediasinya),” ujarnya kepada MPI, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Kinerja Mengecewakan Jadi Alasan DPR Copot Hakim MK Aswanto
Menurut Jimly, DPR sudah melanggar Undang-undang dasar (UUD) 1945 dan UU MK soal pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. DPR juga dinilai tidak memahami maksud dari Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2022. "Jadi keputusan DPR itu tidak bisa ditindaklanjuti karena salah," tuturnya.
Lihat Juga :