Jimly Asshiddiqie dkk Tunggu Itikad Presiden soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:20 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie dkk...
Menurut Jimly, DPR sudah melanggar UUD 1945 dan UU MK soal pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Para mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu itikad Presiden Jokowi untuk menggelar pertemuan dengan Ketua MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini sebagai langkah mediasi terkait pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR RI.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan permintaan agar presiden memediasi pertemuan MK dengan DPR telah disampaikan melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga mantan hakim MK, Mahfud MD. Permintaan disampaikan dalam pertemuan bersama delapan mantan hakim konstitusi lainnya di Gedung MK beberapa waktu lalu.

"Saya kira presiden pasti juga sudah tahu soal masalah ini. Tinggal mediasinya saja. Tanyakan ke pemerintah (mediasinya),” ujarnya kepada MPI, Selasa (4/10/2022).



Menurut Jimly, DPR sudah melanggar Undang-undang dasar (UUD) 1945 dan UU MK soal pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. DPR juga dinilai tidak memahami maksud dari Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2022. "Jadi keputusan DPR itu tidak bisa ditindaklanjuti karena salah," tuturnya.

Menurut Jimly, ini sebenarnya persoalan yang sederhana, hanya karena salah faham. Dia menjelaskan, pemberhentian hakim konstitusi harus berdasarkan keputusan MK untuk ditindaklanjuti lewat keputusan presiden (Keppres). "Kalau pengangkatan baru, keppres ditetapkan oleh presiden atas surat dari lembaga yang memilihnya, menyusulkan," kata Jimly.

Jimly menyatakan, kalau tidak ada pemberhentian, makatak ada kekosongan jabatan. Apabila tidak ada kekosongan jabatan, DPR pun tak bisa mengusulkan hakim konstitusi yang baru. "Jadi 9 hakimnya kan tidak ada pemberhentian, tidak ada kekosongan. Aswanto baru berakhir tahun depan Maret 2024," jelasnya.

Kata dia, jelas keputusan DPR ini tidak bisa dibenarkan dan hakim Aswanto pun tidak bisa diberhentikan. Begitupun keputusan DPR yang menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto.

"Tidak, berhentinya itu harus dengan pelantikan, dan dasar pelantikan itu dengan Kepres. Kepres baru bisa terbit kalau ada surat usulan dari MK, bukan dari DPR," tegasnya.

Dirinya pun meminta agar Joko Widodo segera memanggil ketua DPR dan MK. "Presiden tidak bisa menerbitkan Kepres dan tahun 2022, sampe 2023 tidak ada kekosongan jabatan sehingga tidak bisa mengambil hakim baru karena tidak ada kekosongan jabatan kalo orang diangkat baru hakimnya nambah nah kekosongan jabatan hanya mungkin kalo ada yang meninggal , berhenti, atau diberhentikan, ini gak ada yang diberhentikan," jelasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Rekomendasi
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?
6 Mobil GAC Aion Ini...
6 Mobil GAC Aion Ini Berpeluang Dijual di Indonesia, Begini Sensasi Mengendarainya
Pengusaha Protes Soal...
Pengusaha Protes Soal Larangan Ritel Jualan Rokok di Dekat Sekolah
Berita Terkini
Kunker ke Sumsel, Prabowo...
Kunker ke Sumsel, Prabowo Bakal Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya
5 menit yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
30 menit yang lalu
Absen Pemakaman Paus...
Absen Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Berencana Kirim Utusan ke Vatikan
56 menit yang lalu
The 3rd International...
The 3rd International & Indonesia CCS Forum 2025, Momentum Kurangi Emisi Karbon
1 jam yang lalu
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
1 jam yang lalu
Dubes AS Kamala Shirin...
Dubes AS Kamala Shirin Akhiri Masa Tugasnya di Indonesia, Ada Apa?
1 jam yang lalu
Infografis
Presiden Ukraina Zelensky:...
Presiden Ukraina Zelensky: China Memasok Senjata ke Rusia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved