Jimly Asshiddiqie dkk Tunggu Itikad Presiden soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:20 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie dkk...
Menurut Jimly, DPR sudah melanggar UUD 1945 dan UU MK soal pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Para mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu itikad Presiden Jokowi untuk menggelar pertemuan dengan Ketua MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini sebagai langkah mediasi terkait pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR RI.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan permintaan agar presiden memediasi pertemuan MK dengan DPR telah disampaikan melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga mantan hakim MK, Mahfud MD. Permintaan disampaikan dalam pertemuan bersama delapan mantan hakim konstitusi lainnya di Gedung MK beberapa waktu lalu.

"Saya kira presiden pasti juga sudah tahu soal masalah ini. Tinggal mediasinya saja. Tanyakan ke pemerintah (mediasinya),” ujarnya kepada MPI, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Kinerja Mengecewakan Jadi Alasan DPR Copot Hakim MK Aswanto

Menurut Jimly, DPR sudah melanggar Undang-undang dasar (UUD) 1945 dan UU MK soal pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. DPR juga dinilai tidak memahami maksud dari Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2022. "Jadi keputusan DPR itu tidak bisa ditindaklanjuti karena salah," tuturnya.

Menurut Jimly, ini sebenarnya persoalan yang sederhana, hanya karena salah faham. Dia menjelaskan, pemberhentian hakim konstitusi harus berdasarkan keputusan MK untuk ditindaklanjuti lewat keputusan presiden (Keppres). "Kalau pengangkatan baru, keppres ditetapkan oleh presiden atas surat dari lembaga yang memilihnya, menyusulkan," kata Jimly.

Jimly menyatakan, kalau tidak ada pemberhentian, makatak ada kekosongan jabatan. Apabila tidak ada kekosongan jabatan, DPR pun tak bisa mengusulkan hakim konstitusi yang baru. "Jadi 9 hakimnya kan tidak ada pemberhentian, tidak ada kekosongan. Aswanto baru berakhir tahun depan Maret 2024," jelasnya.

Kata dia, jelas keputusan DPR ini tidak bisa dibenarkan dan hakim Aswanto pun tidak bisa diberhentikan. Begitupun keputusan DPR yang menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto.

"Tidak, berhentinya itu harus dengan pelantikan, dan dasar pelantikan itu dengan Kepres. Kepres baru bisa terbit kalau ada surat usulan dari MK, bukan dari DPR," tegasnya.

Dirinya pun meminta agar Joko Widodo segera memanggil ketua DPR dan MK. "Presiden tidak bisa menerbitkan Kepres dan tahun 2022, sampe 2023 tidak ada kekosongan jabatan sehingga tidak bisa mengambil hakim baru karena tidak ada kekosongan jabatan kalo orang diangkat baru hakimnya nambah nah kekosongan jabatan hanya mungkin kalo ada yang meninggal , berhenti, atau diberhentikan, ini gak ada yang diberhentikan," jelasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved