Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Senin, 13 Juli 2026 - 18:46 WIB
loading...
Komisi III DPR RI mengungkap penyerahan kasus tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejagung untuk menghindari potensi gesekan antarinstitusi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR RI mengungkap penyerahan kasus tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menghindari potensi gesekan antarinstitusi.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab kritikan mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut penyerahan kasus ini tidak diatur dalam KUHAP yang baru.
Baca juga: Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut. Itu bukan, itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya Kepolisian, Polri, Bareskrim Dirtipidkortas ke institusi lain apa namanya? Kejaksaan," ujar Habiburokhman, Senin (13/7/2026).
Dia menuturkan untuk mencegah tidak terjadinya gesekan antarinstitusi menjadi alasan yang akhirnya membuat kasus ini diserahkan ke Kejagung.
"Kita tidak menginginkan terjadinya gesekan, friksi antarinstitusi penegak hukum. Walaupun berbusa-busa kita ngomong ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga, bukan kebijakannya juga sehingga nggak perlu timbul gesekan," ungkapnya.
"Tapi, de factual kita nggak bisa nafikan bisa terjadi gesekan yang akhirnya kontraproduktif dengan tujuan penegak hukum," katanya.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab kritikan mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut penyerahan kasus ini tidak diatur dalam KUHAP yang baru.
Baca juga: Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut. Itu bukan, itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya Kepolisian, Polri, Bareskrim Dirtipidkortas ke institusi lain apa namanya? Kejaksaan," ujar Habiburokhman, Senin (13/7/2026).
Dia menuturkan untuk mencegah tidak terjadinya gesekan antarinstitusi menjadi alasan yang akhirnya membuat kasus ini diserahkan ke Kejagung.
"Kita tidak menginginkan terjadinya gesekan, friksi antarinstitusi penegak hukum. Walaupun berbusa-busa kita ngomong ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga, bukan kebijakannya juga sehingga nggak perlu timbul gesekan," ungkapnya.
"Tapi, de factual kita nggak bisa nafikan bisa terjadi gesekan yang akhirnya kontraproduktif dengan tujuan penegak hukum," katanya.
Lihat Juga :