Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Senin, 13 Juli 2026 - 20:00 WIB
loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal membentuk tim penyidik khusus terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah . Tim tersebut dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.
"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, tim itu akan mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie. Ia menyebut Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan Polri dalam mengusut kasus itu.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ujar Anang.
"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, tim itu akan mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie. Ia menyebut Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan Polri dalam mengusut kasus itu.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ujar Anang.
Lihat Juga :