8 Wacana dan Kebijakan Kontroversial di Tengah Pandemi Corona
loading...
A
A
A
3. Larangan Mudik
Kebijakan pelarangan mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran virus Corona sempat menjadi polemik. Walau banyak yang menilai terlambat, Presiden akhirnya menyatakan melarang masyarakat untk mudik pada 24 April 2020 hingga Mei 2020.
Sebagai legalitas pelarangan, pemerintah mengeluarkan Permenhub 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian transportasi darat, laut, dan udara pada masa pandemi.
Kebijakan pelarangan mudik membingungkan menyusul keluarnya Surat Edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid yang mengizinkan perjalanan oramh dengan kriteria dan sarat tertentu dengan mengantongi sejumlah izin.
Untuk mencegah polemik berkepanjangan, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada 6 Mei 2020 menegaskan tidak ada perubahan peraturan mudik. Pemerintah dikatakanya tetap melarang mudik.
4. Aturan soal Ojek Online
Pengaturan tentang boleh tidaknya ojek online (ojol) sempat menjadi polemik. Pemicunya, adanya dua aturan yang tidak singkron. Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam salah satu pasal dalam Permenkes, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Namun tidak lama kemudian, muncul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan yang terbit 9 April 2020 tersebut pada intinya memperbolehkan Ojol mengangkut penumpang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Tepatnya, pada Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi:
“Dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:(3) menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Kebijakan pelarangan mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran virus Corona sempat menjadi polemik. Walau banyak yang menilai terlambat, Presiden akhirnya menyatakan melarang masyarakat untk mudik pada 24 April 2020 hingga Mei 2020.
Sebagai legalitas pelarangan, pemerintah mengeluarkan Permenhub 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian transportasi darat, laut, dan udara pada masa pandemi.
Kebijakan pelarangan mudik membingungkan menyusul keluarnya Surat Edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid yang mengizinkan perjalanan oramh dengan kriteria dan sarat tertentu dengan mengantongi sejumlah izin.
Untuk mencegah polemik berkepanjangan, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada 6 Mei 2020 menegaskan tidak ada perubahan peraturan mudik. Pemerintah dikatakanya tetap melarang mudik.
4. Aturan soal Ojek Online
Pengaturan tentang boleh tidaknya ojek online (ojol) sempat menjadi polemik. Pemicunya, adanya dua aturan yang tidak singkron. Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam salah satu pasal dalam Permenkes, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Namun tidak lama kemudian, muncul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan yang terbit 9 April 2020 tersebut pada intinya memperbolehkan Ojol mengangkut penumpang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Tepatnya, pada Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi:
“Dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:(3) menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.